Prajurit TNI-PNS Korem 063/SGJ Diminta Hindari Pelanggaran

Prajurit TNI-PNS Korem 063/SGJ Diminta Hindari Pelanggaran

CIREBON-Seluruh Prajurit TNI dan PNS jajaran Korem 063/SGJ agar menghindari 7 macam kategori yang dapat dimasukkan dalam pelanggaran berat dan dapat menimbulkan dampak buruk, baik bagi diri sendiri, keluarga maupun terhadap institusi TNI yang dapat mencoreng citra TNI itu sendiri. Hal tersebut diungkapkan Kasi Pers Korem 063/SGJ Letkol Inf Efendi Muchtar SSos MH saat membacakan sambutan Danrem 063/SGJ Kolonel Arm Maryudi SSos saat menghadiri Sosialisasi Hukum dan bedah buku bagi Anggota Jajaran Korem 063/SGJ di Aula Makorem 063/SGJ Jl Brigjen Dharsono, By Pass, Kota Cirebon, Senin ( 21/1). \"Saya berharap dengan adanya kegiatan Sosialisasi Hukum ini seluruh anggota semakin paham dan mengerti serta patuh terhadap hukum maupun aturan, baik Hukum militer yang penanganannya di Peradilan Militer maupun pelanggaran yang penanganannya di Peradilan Umum,\" ungkapnya. Dikatakan Letkol Maryudi, pihaknya menekankan agar sosialisasi hukum yang disampaikan Kakumrem 063/SGJ, disimak dengan cermat sehingga dapat bermanfaat bagi seluruh jajaran Korem 063/SGJ. Sehingga seluruh anggota semakin mengerti, sadar dan tahu peraturan dan norma Hukum. Dalam kesempatan yang sama, Kakum Rem 063/SGJ Mayor Chk Agung Gumilar selaku pemberi materi Sosialisasi Hukum dan Bedah Buku mengatakan, ada banyak regulasi yang disampaikan, khususnya mengenai kemiliteran. \"(Diantaranya) UU No. 25 tahun 2014 tentang hukum disiplin militer, perpang TNI no. 44 tahun 2015 tentang peraturan disiplin militer, perpang TNI no. 50 tahun 2014 tanggal 30 Desember 2014 tentang tata cara perkawinan, penceraian dan rujuk bagi prajurit TNI, serta Kep Kasad no kep/542/VI/2018 Tanggal 29 Juni 2018 tentang pemberhentian sementara dari jabatan,\" paparnya. Dalam Sosialisasi Hukum dan bedah buku tersebut dihadiri para Kasi Korem 063/SGJ, Dan/Ka Satdisjan jajaran Korem 063/SGJ, Pasi Intel dan Pasi Pers Kodim jajaran Korem 063/SGJ, Perwira, Bintara, Tamtama dan PNS jajaran Korem 063/SGJ. (rdh/rls)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: