Proyek Cipto, Jaksa Garap 22 Orang, Kajari Sebut Nama Plt Kadis PUPR

Proyek Cipto, Jaksa Garap 22 Orang, Kajari  Sebut Nama Plt Kadis PUPR

CIREBON-Ada puluhan orang yang harus diperiksa jaksa untuk mengungkap dugaan korupsi proyek peningkatan Jl Cipto Mangunkusumo. Totalnya 22 orang. Di antara nama-nama yang diperiksa itu, ada Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Cirebon, YW. YW sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek Jl Rinjani Raya-Jl Bromo dan Jl Mahoni Raya. Pada proyek-proyek tersebut, ia tercatat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). “Ya, PPK-nya Pak YW juga,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Cirebon M Syarifuddin. Dalam proyek Jl Cipto, YW masih berstatus sebagai saksi. Ia telah diperiksa penyidik bersama 22 nama lain yang diduga terlibat dalam proyek senilai Rp10,5 miliar tersebut. Selain YW, beberapa pihak yang telah diperiksa adalah Unit Layanan Pengadaan (ULP, Tim Pokja Pengadaan Barang dan Jasa, serta Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK). Selain itu, penyidik kejaksaan juga telah memeriksa pihak kontraktor, yakni PT Tidar Sejahtera, konsultan proyek CV Duta Cipta, dan lainnya. Kasus dugaan korupsi proyek Jl Cipto sendiri tinggal menunggu proses perhitungan kerugian negara oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Barat. “Besok (hari ini, red) tim kami akan gelar perkara atau ekspose di BPKP,” ujar Syarifuddin. Ia mengatakan, ekspose menjadi tahapan awal untuk melakukan perhitungan kerugian negara. Nantinya hasil perhitungan akan dijadikan dasar untuk menetapkan para tersangka dalam proyek yang dilaksanakan pada 2017 lalu tersebut. “Bahan dan laporan untuk ekspose sudah siap,” imbuh Syarifuddin. Sebelumnya, Syarifuddin menegaskan jika perhitungan kerugian negara tersebut mutlak diperlukan untuk mendukung proses penyidikan, khususnya dalam menetapkan tersangka. Sebab, penetapan tersangka baru dapat dilakukan setelah adanya perhitungan kerugian negara. Pada akhir tahun lalu kejaksaan telah menerima hasil uji laboratorium dan uji lapangan yang dilakukan ahli dari Universitas Swadaya Gunung Jati (UGJ). Dijelaskan, dokumen dari tim ahli UGJ menjadi dasar penyidik untuk mengetahui kondisi fisik hasil pekerjaan peningkatan Jl Cipto. Baik dari sisi volume maupun kualitas hasil pekerjaan. Hasil uji laboratorium tersebut cukup signifikan. Secara umum menunjukkan pekerjaan proyek tidak sesuai dengan spesifikasi yang dimuat dalam kontrak. Dalam dokumen hasil uji lab dan uji lapangan, pihak ahli dari UGJ juga menghitung potensi kerugian negara. Hanya saja, hasil perhitungan tersebut tidak dapat digunakan sebagai bukti. Sebab, lembaga yang resmi menghitung kerugian negara adalah Badan Pengawas Keuangan (BPK) dan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Sebelumnya, pihak kontraktor, yakni PT Tidar Sejahtera menyerahkan uang dengan nilai total Rp100 juta ke Kejari Kota Cirebon. Uang tersebut diduga merupakan sebagian kecil dari kerugian keuangan negara dalam dugaan korupsi paket proyek peningkatan Jl Cipto Mangunkusumo. Uang diserahkan Shokibul Hidayat selaku Direktur PT Tidar Sejahtera. Uang tersebut selanjutnya akan menjadi barang bukti dalam penyidikan proyek Jl Cipto. Pengembalian kerugian negara tak menghapus pidananya. Justru menguatkan penyidik bahwa telah terjadi tindak pidana korupsi dalam proyek yang dikerjakan pada tahun 2017 lalu itu. Artinya, sesuai dengan pasal 4 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (day)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: