Kasus OTT Sunjaya, 7 Orang Diperiksa KPK, Termasuk Kadinkes

Kasus OTT Sunjaya, 7 Orang Diperiksa KPK, Termasuk Kadinkes

JAKARTA-Setelah di Cirebon, KPK melanjutkan proses pemeriksaan di Jakarta. Selasa (22/1), ada 7 orang diperiksa terkait kasus Sunjaya. KPK masih mendalami dugaan suap mutasi, rotasi, dan promosi jabatan serta penerimaan gratifikasi. Fajar Indonesia Network (Radar Cirebon Group) melaporkan, tujuh orang yang diperiksa antara lain Kepala Dinas  Kesehatan (Kadinkes) Kabupaten Cirebon Eny Suheini, dan para pegawai PT Elteyba Tour Nurlaila. Sementara, sisanya termasuk Direktur PT Insan Perdana Teknik, Asep Pratama Hidayat. “Penyidik hari ini (kemarin, red) memeriksa total 7 saksi. Terdiri atas 6 dari swasta dan seorang kadis kesehatan di Kabupaten Cirebon. Mereka diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Sunjaya Purwadisastra,” ujar Febri kepada awak media. Febri menjelaskan, pemanggilan ketujuh saksi terkait pendalaman mengenai dugaan adanya penerimaan-penerimaan lain yang diterima tersangka Sunjaya. Penerimaan tersebut diduga terkait mutasi, rotasi, dan promosi jabatan maupun gratifikasi. Hingga saat ini, KPK telah menetapkan dua tersangka dalam kasus tersebut. Yaitu, Bupati Cirebon nonaktif Sunjaya Purwadisastra dan Sekretaris Dinas PUPR nonaktif Gatot Rachmanto. Keduanya diamankan saat operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar KPK di Cirebon  pada 24 Oktober 2018 lalu. Sunjaya diduga menerima aliran dana dari Gatot sebesar Rp100 juta. Uang tersebut diduga sebagai imbalan atas mutasi dan pelantikan Gatot. Alasannya, sebagai tanda terima kasih Gatot kepada Sunjata. Dana diserahkan usai Gatot dilantik Sunjaya sebagai Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Cirebon. Selain itu, KPK juga mengamankan sejumlah bukti saat operasi tangkap tangan (OTT) dilakukan pada 24 Oktober 2018 lalu. Yakni, uang sebesar Rp385.965.000 dengan rincian, Rp116 juta dalam pecahan seratus ribu, serta Rp269.965.000 dalam pecahan lima puluh ribu. Bukti ini yang menjadi dugaan dasar bahwa ada gratifikasi selain yang diberikan Gatot kepada Sunjaya. Status Gatot Rachmanto kini telah ditingkatkan menjadi terdakwa. Hal ini sejalan dengan persidangannya yang telah digelar di Pengadilan Tipikor Bandung. (riz/fin/ful)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: