Kasus Sunjaya Purwadisastra, Reaksi Hakim Tipikor PN Bandung: Jangan Sembarangan Ngomong, Mencla mencle Bohong
Bupati Cirebon nonaktif, Sunjaya Purwadisastra hadir di Pengadilan Tipikor Bandung, Jln. L.L.R.E Martadinata, Kota Bandung, Rabu (23/1/2019). Di persidangan, Sunjaya mengenakan batik warna merah. Ia banyak menyangkal semua keterangan yang disampaikannya di berita acara pemeriksaan (BAP) penyidik KPK bahkan dalam rekaman percakapan Sunjaya. Jaksa KPK sempat memutar rekaman percakapan antara ajudan bupati bernama Deni dengan Sunjaya. Dalam percakapan itu, terdengar Sunjaya menanyakan uang 100 pada Gatot dan dijawab Deni dengan mengatakan sudah terima 1 dari Gatot. Namun, Jaksa KPK menilai bahwa Bupati Cirebon nonaktif Sunjaya Purwadisastra telah melecehkan penyidik KPK lantaran membantah sejumlah BAP dirinya yang dibacakan jaksa. Senada, Majelis hakim yang memimpin jalannya persidangan kasus suap jual beli jabatan di Pemkab Cirebon dengan terdakwa Gatot Rachmanto, pun turut geram dengan kesaksian Bupati Cirebon nonaktif, Sunjaya Purwadisastra yang menyangkal banyak keterangan di berita acara pemeriksaan (BAP) penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ketua Majelis Hakim Fuad Muhammadi sempat menanyakan pekerjaan Sunjaya sebelum jadi bupati. Sunjaya menjawab ia mantan staf ahli di TNI, purnawirawan dengan pangkat kolonel. ”Anda tahu Sapta Marga, saudara sebagai bupati harus jujur. Saudara kan (pensiunan) TNI, berani mati demi kebenaran. Jangan sembarangan ngomong di sini. Mencla mencle, bohong. Saudara S3, bukan lulusan SD. Masa bupati yang ngomong ajudan yang disalahkan. Jangan sembarangan ngomong di sini, ini majelis terhormat bukan warung kopi sana,” kata Fuad di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung, Rabu (23/1/2019). Sunjaya dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Gatot Rachmanto. Sunjaya sendiri ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK karena menerima uang suap namun ia belum menjalani persidangan. Fuad meminta Sunjaya untuk tidak bohong karena kelak akan disidangkan sebagai terdakwa. Di sidang itu, sebelum majelis hakim geram, jaksa KPK menanyakan sejumlah hal soal penerimaan uang Rp 100 juta dan modus operandi Sunjaya memunguti uang dari ASN Pemkab Bekasi. Jaksa membacakan BAP keterangan Sunjaya, namun Sunjaya menyangkal sedikitnya lima keterangannya. Jaksa KPK pun geram. \"Pernyataan kesaksian anda di persidangan yang mencla-mencle ini akan jadi pertimbangan hakim,\" ujar Fuad. Fuad kemudian membacakan pernyataan saksi Yayat Ruhiyat mantan Sekda Pemkab Cirebon yang juga menjabat Ketua Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat). \"Menurut Ruhiyat saat diperiksa sebagai saksi di sini, selama saudara memimpin sudah merotasi 21 ASN sebelum dua tahun, padahal rotasi (bisa dilakukan, Red) harus lebih dua tahun. Selain itu, Ruhiyat juga menyebutkan saksi dalam memilih jabatan tidak melihat tata kinerja, lebih karena kedekatan dan suka atau tidak suka. Saudara juga dalam setahun bisa merotasi dua kali seorang kabid, hanya untuk mempromosikannya sebagai camat,” kata Fuad. Namun, Sunjaya menyangkalnya. Fuad kemudian meminta Sunjaya untuk mengucapkan janji dan sumpah saat dilantik sebagai bupati. Namun, Sunjaya tidak bisa menyebutkannya dengan lengkap. Hakim Roja\'i, menyebut berdasarkan keterangan saksi selama persidangan, Sunjaya memasang tarif untuk promosi. \"Untuk naik ke eselon 4 para ASN diharuskan membayar Rp 50 juta - Rp 100 juta, dan begitu seterusnya. Bahkan untuk para honorer pun ditarif Rp 60 juta hingga Rp 80 juta, agar nama mereka bisa terdaftar dalam CPNS,\" ujar Roja\'i. \"Semua keterangan saksi tidak benar,\" ujar Sinjaya. Hakim pun mencatat kesaksian Sunjaya dengan pertimbangan-pertimbangan tertentu. Sidang dilanjutkan Rabu pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: