Menyesal, Sunjaya Minta Maaf, Semua Jadi Repot

Menyesal, Sunjaya Minta Maaf, Semua Jadi Repot

BANDUNG-Sunjaya Purwadisastra menyesal. Apa yang menimpanya membuat banyak orang jadi repot. Secara eksklusif saat diwawancarai Radar Cirebon usai menjadi saksi pada sidang lanjutan bagi Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Cirebon, Gatot Rachmanto, Sunjaya langsung menyampaikan permohonan maaf. Bupati Cirebon nonaktif itu ingin ke depan semua jadi lebih baik lagi. “Atas kejadian ini (kasus hukum, red) saya meminta maaf kepada masyarakat Kabupaten Cirebon dan seluruh elemen yang ada di lingkungan pemerintah daerah Kabupaten Cirebon yang sudah direpotkan. Mudah-mudahan ke depan bisa lebih baik,” ujar Sunjaya. Sidang Rabu (23/1), Sunjaya mengaku tak menerima uang. Ia menyebut uangnya masih di ajudannya bernama Deni Syafrudin. Tapi, ia mengaku siap bertanggung jawab atas segala perkara yang menimpanya. “Karena Deni (ajudan, red) anak buah saya dan dia identik dengan pimpinannya. Saya selaku pimpinan bertanggung jawab atas kejadian ini dan saya yang salah,” tegasnya. Sunjaya kembali mengaku menyesal dan hanya bisa pasrah atas kejadian ini. “Hanya karena uang Rp100 juta saya masuk penjara,” ungkapnya. Sunjaya mengatakan ada dua saksi lainnya yang dimintai keterangan dalam persidangan kemarin. Yakni Camat Astanajapura Mahmud Ling Tajudin dan Camat Beber Rita Susana. Keduanya merupakan pasangan suami istri. Namun, Radar tidak bertemu dengan kedua pejabat eselon III tersebut. Sunjaya mengaku belum mengetahui waktu persidangan lanjutannya. Mengenai langkah atau upaya hukum lainnya, ia masih berkonsultasi dengan pihak keluarga dan pengacaranya. “Kalau ada kesempatan besuk, kami selalu berkonsultasi dan saling menguatkan agar tetap tegar dalam menjalani proses hukum yang tengah berlangsung,” terangnya. Dalam pertemuan singkat dengan Radar Cirebon, Sunjaya memang lebih irit bicara. Mengenakan batik panjang warna merah, ia tampak kurus. Tak seperti sebelum disergap KPK. “Salam saja buat rekan-rekan di Cirebon,” tandasnya. Rabu 24 Oktober 2018, Sunjaya ditangkap KPK. Diduga terkait suap lelang jabatan dan fee proyek. Hari itu, tak hanya Sunjaya. Sejumlah ASN juga digelandang KPK ke Jakarta. Walau pada prosesnya, akhirnya baru dua yang dijadikan tersangka. Yakni Sunjaya sendiri dan Gatot Rachmanto. Ketika itu, proses penangkapan dimulai dari Gatot Rachmanto. Ia ditangkap saat membawa bungkusan berisi uang. Uang itu diduga untuk Sunjaya. Dari proses penangkapan itulah, hingga akhirnya KPK menangkap Sunjaya di Pendopo Bupati Jl RA Kartini, Kota Cirebon, sekitar pukul 16.30. Saat pengumuman Sunjaya dan Gatot sebagai tersangka, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan Sunjaya diduga menerima suap dari Gatot. Disebutkan, Sunjaya sebagai penerima suap menerima uang senilai Rp100 juta atas imbalan mutasi dan pelantikan Gatot untuk menduduki jabatan sekretaris Dinas PUPR. Tak hanya dari Gatot, Sunjaya juga diduga menerima suap dari sejumlah pejabat lain di lingkup Pemkab Cirebon sebesar Rp125 juta. Penerimaan uang dengan alasan sebagai imbalan yang dilakukan Sunjaya tak hanya sekali, tapi telah beberapa kali dari beberapa pejabat yang ada di Pemkab Cirebon. Dikatakan Alexander, Sunjaya tidak menerima langsung. Uang imbalan biasa diterima atau diberikan penyuap kepada ajudan dan sekretaris pribadi. “Alasannya untuk tanda terima kasih kepada bupati setelah pemberi suap dilantik,” terang Alexander. Dari pemeriksaan awal, penyidik mensinyalir total uang fee yang diterima Sunjaya sebesar Rp6,425 miliar. Uang itu tersimpan di dalam rekening atas nama orang lain namun atas penguasaan Sunjaya. Uang itu diduga terkait suap mutasi dan proyek-proyek di lingkup Pemkab Cirebon tahun anggaran 2018. (jun)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: