Sudah Terima Berkas dari Kejaksaan, BPKP Sepakat Audit Proyek Cipto

Sudah Terima Berkas dari Kejaksaan, BPKP Sepakat Audit Proyek Cipto

BANDUNG-Kasus dugaan tindak pidana korupsi paket proyek peningkatan Jl Cipto Mangunkusumo memasuki babak baru. Kini berada di tangan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Barat. Segera ada proses audit. Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kota Cirebon Sidrotul Akbar, mengungkapkan, pihaknya telah melakukan pemaparan atas kasus tersebut pada tim BPKP Jawa Barat kemarin. Pemaparan dilakukan sebagai awal untuk memulai proses penghitungan kerugian keuangan negara. Akbar yang memimpin tim dalam ekspose tersebut menjelaskan, proses ekspose berlangsung sekitar 3,5 jam. Dimulai pukul 13.00 hingga pukul 16.30 WIB.  Hasil perhitungan tersebut akan menjadi dasar untuk menetapkan para tersangka. “Alhamdulilalah kita sudah lakukan pemaparan di BPKP,” ujar Akbar kepada Radar Cirebon. Pihaknya memaparkan seluruh dokumen dan data hasil penyidikan umum kepada auditor bagian investigasi BPKP. “Kita ceritakan mengenai posisi kasus. Kemudian disikapi BPKP yang dipimpin Kepala Bagian Investigasi beserta para auditor,” imbuhnya. Usai pemaparan, kedua instansi melakukan dialog hasil pemparan. Selanjutnya, tim auditor memberikan petunjuk, saran dan masukan kepada tim kejari. Akbar menjelaskan, secara umum, pemaparan mendapatkan respons positif dan sesuai harapan. BPKP, pada dasarnya siap melaksanakan perhitungan kerugian negara pada proyek yang dilaksanakan tahun 2017 tersebut. “Poin pentingnya adalah, BPKP sepakat. Bisa untuk dilkaukan audit melibatkan mereka terkait kerugian negaranya,” tutur Akbar. Langkah selanjutnya, kejaksaan tinggal berkoordinasi untuk proses-proses yang akan dilalui. Termasuk semua perkembangan kasus yang menggegerkan masyarakat Kota Cirebon tersebut. “Nanti ada kegiatan selanjutnya. Intinya sependapat lah mereka,” tutupnya. Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Cirebon, M Syarifuddin, mengatakan, ekspose merupakan tahapan awal untuk melakukan penghitungan kerugian negara. Nantinya hasil perhitungan akan dijadikan dasar Kejari untuk menetapkan para tersangka. “Kalau sudah ada titik terang berapa kerugian negaranya, kita bisa tentukan siapa saja tersangkanya,” tuturnya. Kasus dugaan korupsi proyek Jalan Cipto mengemuka sejak akhir November tahun lalu. Untuk mendalami kasus tersebut, Kejari telah memeriksa puluhan saksi dari berbagai pihak. Antara lain mantan Kadis PUPR berinisial B.R, Kepala Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kota Cirebon SY, Tim Pokja Pengadaan Barang dan Jasa, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK). Selain itu, penyidik Kejari juga telah memeriksa pihak kontraktor, yakni PT Tidar Sejahtera, konsultan proyek CV Duta Cipta dan lainnya. Para pihak tersebut disebut kajari paling bertanggungjawab atas kasus proyek bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) APBD Tahun 2017 tersebut. (day)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: