7 Terpidana APBD Gate Bebas Lagi, Disambut Isak Tangis Keluarga dan Sahabat

7 Terpidana APBD Gate Bebas Lagi, Disambut Isak Tangis Keluarga dan Sahabat

CIREBON-Para terpidana APBD Gate Tahun 2001 kembali keluar dari Lapas Klas 1 Cirebon. Sebelumnya 7 orang, Jumat (25/1) lagi. Banyak cerita dan kisah yang menginspirasi selama di dalam lapas. Tujuh orang yang bebas murni, Jumat (25/1), adalah Z Iskandar, Supriatna, Sukarela, Samaun, Ahmad Budi Permadi, Santoso, dan H Tajudin. Sekitar pukul 08.45, terlihat Z Iskandar keluar dari pintu lapas diikuti teman temannya. Begitu keluar, anggota keluarga langsung menghampiri. Pelukan erat, tanda rindu yang begitu kuat. Tangis pun pecah. Satu di antara mereka adalah Budi Permadi. Dia yang selama ini terlihat kuat menghadapi proses hukum, begitu keluar dari lapas langsung menangis. Menangis terharu karena disambut kerabat dan sahabat- sahabatnya. Pemandangan serupa juga terlihat pada Supriatna. Saat tahu dijemput keluarganya, ia menangis. Keluarganya juga menangis sebagai ungkapan syukur telah bebas dari proses hukum yang harus dijalani bertahun-tahun. Pada kesempatan itu, Budi Permadi kepada wartawan mengaku bersyukur akhirnya ia dan teman-temannya tuntas menjalani proses hukum. Pria yang akrab disapa Abi mengatakan kebebasan dari masa hukuman ini yang diharapkan. Sudah begitu panjang tahapan yang mereka lalui. Mulai persidangan sampai menjalani masa hukuman. Bahkan proses hukum yang dijalaninya bersama teman- temannya mantan anggota DPRD Kota Cirebon tanpa remisi. “Kami dapat dasawarsa selama 3 bulan karena semua napi mendapatkan itu. Kecuali dengan hukuman seumur hidup dan hukuman mati,” ujarnya kepada wartawan. Selama di lapas, kata Budi, semua dijalani dengan asyik. Apalagi ia bisa memberikan yang terbaik sekaligus bertemu beragam karakter napi. Selama menjalani proses hukum, dirinya menganggap telah terjadi tumpang tindih masalah hukum. Banyak yang tidak bersalah tapi ada di dalam lapas. “Ini konsekwensi hidup, harus dijalani. Kasus saya ini,  saya tidak pernah melihat duitnya. Bahkan surat dari pemkot waktu itu menyampaikan tidak ada kerugian negara. Surat itu tidak dianggap oleh pengadilan, termasuk saat kami menyampaikan novum (bukti baru) juga tidak dianggap. Dan akhirnya menjalani proses hukuman,” ungkapnya. Namun demikian, selama menjalani masa hukuman hampir 5 tahun, tepatnya 4 tahun 9 bulan, Budi merasa asyik. Banyak ilmu yang didapatkan selama menjalani masa hukuman. “Saya mendapatkan tugas mengatur distribusi air di lapas selama 4 tahun, kemudian menjadi DKM, mengisi ceramah di masjid, di depan napi.  Dan itu semua saya jalani sepenuh hati. Saya menilai itu hal terbaik yang harus saya jalani,” ucapnya. Setelah keluar dari lapas, ia akan tetap mengabdikan hidupnya di politik. Baginya, berkiprah di politik merupakan salah satu investasinya di akhirat karena berjuang untuk kepentingan masyarakat. “Ini bagian risiko perjuangan. Yang tahu saya dan Allah. Hanya Allah yang berhak menghakimi,” tegasnya. Sementara Kepala Lapas Klas I Cirebon Agus Irianto SH MH membenarkan setelah dua hari sebelumnya mantan anggota DPRD bebas dari proses hukuman, kemudian kemarin disusul gelombang kedua. “Mereka Bebas murni, gelombang pertama tanggal 23 Januari 2019. Gelombang kedua hari ini (Jumat, red) juga bebas murni. Semua bebas murni dan telah menjalani hukuman subside,” kata Agus. Masih kata Agus, ada dua warga binaan yang juga terpidana APBD Gate, bebas lebih dulu setelah membayar denda sebagaimana putusan pengadilan sehingga tidak menjalani hukuman subside. Keduanya adalah Fajar Rifai dan Ahmad Junaedi. Di bulan Maret mendatang akan ada dua orang lagi yang akan bebas. Yakni Suyatno H Saman dan Safari Wartoyo. Sebelumnya, pada 23 Januari, mereka yang bebas adalah Setiawan, Wawan Wanija, Toha B Ana, Dahrin Syahrir, Iing Sodikin, Citoni, serta satu dari Lapas Kabupaten Kuningan Haries Sutamin. (abd)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: