DPR Ancam Gunakan Interpelasi

DPR Ancam Gunakan Interpelasi

Bila Presiden Tidak Laksanakan Putusan MK JAKARTA -  Anggota Komisi III dari Fraksi Golkar Bambang Soesatyo mengatakan, tidak menutup kemungkinan DPR akan menggunakan hak interpelasi jika Presiden tidak melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Menurut Bambang, putusan MK yang mengabulkan uji materi pasal 22 ayat (1) huruf d Undang-undang No 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan harus dihormati dan dipatuhi. “Kalau Presiden tidak melaksanakan putusan MK maka tidak menutup kemungkinan DPR akan menggunakan hak interpelasi,” kata Bambang di Jakarta, Kamis (23/9). Menurut Bambang, Presiden harus memberikan contoh dengan mematuhi putusan MK yang bersifat final dan mengikat. “Istana tidak usah lagi bersilat lidah menanggapi putusan MK, segera dilaksanakan,” katanya. Mantan anggota Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Century itu juga meminta kepada Presiden SBY agar tidak terpedaya dengan masukan-masukan yang diberikan dari staf khusus bidang hukum  Presiden Denny Indrayana dan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Sudi Silalahi. Bambang menjelaskan ketika jabatan presiden berakhir, posisi jaksa agung yang dijabat oleh Hendarman Supandji juga berakhir karena Surat Keputusan Pengangkatannya otomatis tak berlaku lagi atau gugur. Logika inipun kata dia, melekat pada posisi para menteri atau jabatan lain yang dipilih dan diangkat berdasarkan hak prerogatif presiden. “Lurah atau Camat saja ada batas masa jabatan yang didasarkan pada surat keputusan,” ujarnya. Hal yang sama juga dikatakan Wakil Ketua Fraksi Hanura, Sarifuddin Sudding. Menurut anggota Komisi III DPR, dengan tidak mengindahkan utusan MK, berarti presiden membuka ruang bagi DPR untuk menggunakan hak interpelasi untuk mempertanyakan sikap presiden. Dengan sikap Presiden seperti ini, Sarifudin khawatir akan menjadi contoh buruk dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Apalagi kata dia, dengan budaya paternalistik yang ada di masyarakat. “Bagaimana mungkin kita bisa mengharapkan masyarakat taat kepada putusan pengadilan kalau Presiden sendiri tidak menghormati putusan MK?” tanyanya. (awa/jpnn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: