Tersangka Kasus Suap Proyek Jalan Belum Ditahan, Begini Alasan Polisi
CIREBON-Kendati telah menyandang status tersangka, kelima tersangka masih dapat meghirup udara segar. Kelimanya tak ditahan dengan alasan subyektif penyidik. Yakni para tersangka tak dikhawatirkan untuk kabur atau melarikan diri. “Kalau masalah penahanan kan sudah diatur di Pasal 20 KUHAP. Bahwa ada syarat-syarat seseorang bisa ditahan. Salah satunya ditakutkan melarikan diri,” ujar Kapolres Cirebon Kota AKBP Roland Ronaldy kepada wartawan. Kepada para tersangka, penyidik menjerat dengan pasal 2 dan 3 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. “Ancaman hukumannya 4 sampai 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp1 miliar,\" tandas kapolres. Sebelumnya, dalam kasus ini, Polres Ciko juga sudah mengumumkan penetapan tersangka kepada Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Cirebon, YW. Tepatnya 14 Januari lalu. YW ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Ia diduga membuat kontrak tak sesuai prosedur lelang. YW yang juga menjabat sebagai sekretaris DPUPR itu juga ditengarai mengurangi spesifikasi pekerjaan proyek. Sejauh ini, penyidik juga telah melakukan pemeriksaan terhadap 33 saksi dari berbagai pihak. Selain itu, pihaknya juga telah memperoleh perhitungan kerugian negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), serta perhitungan ahli dari tim Teknik Sipil Universitas Swadaya Gunung Jati (UGJ). Selain meminta keterangan para saksi, penyidik juga telah menyita barang bukti berupa uang tunai Rp30 juta yang diserahkan pihak kontraktor. Uang tersebut diduga sebagian kecil dari total kerugian negara. “Sudah disita semua, mulai dari dokumen kontrak, uang dan lainnya,” lanjut Roland. Saat ini, berkas perkara YW telah dinyatakan lengkap atau P21. Polres Cirebon Kota selanjutnya akan melimpahkan berkas dan para tersangka ke Kejari Kota Cirebon, dan untuk selanjutnya dibawa ke proses persidangan. (day)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: