Kasus OTT Sunjaya, KPK Bakal Panggil Ulang Camat Beber dan 1 PNS dari Sekolah Dasar Negeri

Kasus OTT Sunjaya, KPK Bakal Panggil Ulang Camat Beber dan 1 PNS dari Sekolah Dasar Negeri

JAKARTA-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan penerimaan gratifikasi yang diterima tersangka sekaligus Bupati Cirebon nonaktif Sunjaya Purwadisastra. Sederet saksi pun dimintai keterangan untuk menggali lebih dalam atas kasus yang terus menjadi perhatian publik itu. Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, penyidik kali ini mengundang Camat Beber Rita Susana. Menurut Febri, Rita diminta bersaksi di hadapan penyidik bagi Sunjaya. “Penyidik hari ini (Kamis, red) dijadwalkan memeriksa saksi Rita Susana (Camat Beber Cirebon) untuk tersangka SUN (Sunjaya) dalam perkara menerima gratifikasi,” ujar Febri, Kamis (31/1). Sementara, Rabu lalu (30/1), penyidik menjadwalkan pemeriksaan bagi PNS SDN 1 Babakan, Kecamatan Ciwaringin, Ujang. Di hari yang sama, penyidik juga memeriksa tersangka Sunjaya. Namun, dikatakan Febri,  Ujang juga tak menghadiri undangan penyidik. Ia pun mengaku tidak mengetahui secara persis alasan keduanya berhalangan hadir. Pemeriksaan terhadap keduanya pun dijadwalkan kembali digelar pada Rabu (6/2) pekan depan. “Rita Susana saksi SUN (Sunjaya) tindak pidana menerima gratifikasi tidak hadir. Ujang juga tidak hadir. Pemeriksaan dijadwalkan dilakukan Rabu pekan depan,” tukasnya. Febri mengungkapkan, pemeriksaan terhadap saksi maupun tersangka terkait kasus tersebut masih dalam rangka mendalami dugaan penerimaan-penerimaan yang dilakukan Sunjaya. Penerimaan tersebut, kata Febri, diduga menyangkut mutasi, rotasi, dan promosi sejumlah PNS di Kabupaten Cirebon. “Karena sejak proses OTT beberapa waktu lalu, kami menduga ada biaya atau suap terkait dengan pengangkatan sejumlah pihak atau pejabat di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Cirebon,” terangnya. Hingga saat ini, KPK menetapkan dua tersangka. Yaitu Sunjaya dan Gatot Rachmanto. Keduanya diciduk saat OTT yang digelar KPK di Cirebon pada 24 Oktober 2018. Sunjaya diduga menerima a dana dari Gatot Rp100 juta. Uang tersebut diduga sebagai imbalan atas mutasi dan pelantikan Gatot sebagai sekretaris Dinas PUPR. Gatot sendiri sudah menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Bandung. Bahkan pekan depan Gatot akan menghadapi tuntutan jaksa. (riz/fin/ful)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: