Sungguh Terlalu, Pinjam ATM, Malah Kuras Uang Milik Tetangga
CIREBON-Ini bisa jadi peringatan bagi para pemegang kartu Anjungan Tunai Mandiri (ATM). Jika tidak menjaga kerahasiaan nomor PIN, tidak menutup kemungkinan akan menjadi sasaran tindak kejahatan. Seperti kasus yang diungkap Polres Cirebon Kota. Polisi meringkus seorang perempuan berinisial IMS (36) warga Kelurahan Jagasatru, Kecamatan Pekalipan, Kota Cirebon. Dia ditangkap lantaran menjadi pelaku penipuan sekaligus pencurian dengan modus meminjam kartu ATM. Korbannya Nono, masih bertetangga. “Pelaku dengan korban ini sudah saling kenal. Awalnya pelaku meminta nomor rekening bank untuk menerima transferan uang,\" ujar Kapolres Cirebon Kota AKBP Roland Ronaldi. Itu terjadi pada Sabtu, 27 di awal 2018. Beberapa hari berselang, pelaku yang merupakan ibu rumah tangga itu meminta korban memeriksa transfer uang tersebut di ATM yang berada di Jalan Veteran, Kota Cirebon. Tidak hanya meminjam kartu, pelaku juga pun meminta nomor PIN ATM. “Setelah dicek, saat itu tidak ada transferan masuk,\" imbuh Roland. Esok harinya, korban meminta tolong kepada pelaku untuk mentransfer sejumlah uang kepada saudaranya. Saat itu korban belum menaruh curiga, bahkan keduanya pulang bersama-sama. “Baru saat korban mau ambil uang di ATM ternyata kartu ATM tak bisa dipergunakan. Sehingga korban mengadu ke pihak bank. Dan diketahui bahwa kartu ATM yang digunakan bukan milik korban,\" jelas kapolres. Korban Nono kaget bukan kepalang, saat mengetahui saldo di buku tabungan miliknya yang semula berjumlah Rp19,5 juta, hanya tersisa sejumlah Rp50 ribu. “Sehingga korban merasa kartu ATM dan uangnya telah dicuri oleh pelaku tersebut,\" ujar Roland. Pelaku pun tak berkutik saat ditangkap di rumahnya dan langsung digelandang ke Mapolres Cirebon Kota. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa 1 buku tabungan atas nama korban, 1 buah kartu ATM, 1 lembar surat keterangan nomor rekening dan nomor kartu ATM, 2 (dua) lembar rekening koran serta 1 buah flashdisk yang berisi rekaman CCTV di ATM. Atas perbuatannya tersebut pelaku dijerat dengan penipuan dan atau penggelapan dan atau pencurian sesuai Pasal 378 dan atau Pasal 372 dan atau Pasal 362 KUH Pidana. \"Ancaman hukumannya 5 tahun penjara,\" tandas kapolres. (day)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: