Gara-Gara Posting di Medsos, Warga Desa Astanalanggar Ini Dituntut Rp300 Juta
CIREBON- Mulyati (47) sedang tidak tenang. Dia harus menjalani pemeriksaan polisi lantaran dilaporkan atas tuduhan melanggar UU ITE. Warga asal Blok Duku, Desa Astanalanggar, Kecamatan Losari, Kabupaten Cirebon itu dituntut sebesar Rp300 juta. Kepada Radar Cirebon, Mulyati menceritakan pengalaman pahit yang menimpanya itu. Semua berawal saat dia bekerja di Taiwan dan berteman dengan seorang wanita asal Purwokerto. Keduanya yang sudah akrab itu kemudian terlibat perselisihan. “Dia kesal, karena nyangka orang yang dia cari disimpan saya. Padahal saya gak tahu apa-apa,\" tutur Mulyati usai memenuhi panggilan penyidik Mapolres Cirebon, Kamis (31/1). Rupanya, dari perselisihan itu, rekannya itu diduga melaporkan Mulyati pada pemerintahan setempat. Dari situ, Mulyati diproses hingga akhirnya ditahan di Taiwan dengan tuduhan sebagai TKI ilegal. \"Saya ke Taiwan legal, tapi karena kontrak habis, jadi ilegal. Karena dia lapor, saya ditahan 3 minggu. Untung keluarga ngurus hingga akhirnya saya bebas dan pulang ke Cirebon November lalu. Karena kesal sama dia, saya bikin status dengan foto teman itu dan saya nulis dengan kalimat berhati iblis,” ungkapnya. Nah, siapa sangka, postingan Mulyati di media sosial Facebook itu menambah panjang masalah. November lalu, temannya asal Purwokerto itu melapor ke Mapolres Cirebon. “Kaget dapat panggilan dari polres. Sampai takut. Berkali-kali saya meminta maaf ke dia, tapi, dia lempar ke pengacaranya dan menuntut saya Rp300 juta. Saya semakin shock. Kalau memang saya salah, saya minta maaf. Postingan Facebook juga sudah saya hapus,” akunya. Saat memenuhi panggilan pertamanya di Unit Jatanras Polres Cirebon, janda anak dua itu hanya tertunduk lemas karena takut dipenjarakan dan tidak bisa memenuhi tuntutan temannya yang mencapai Rp300 juta. “Buat biaya anak aja kita rela masuk Taiwan, ini tuntutan Rp300 juta. Mau dapat uang dari mana. Saya berkali-kali minta maaf, dia sekarang masih melanjutkan perkaranya,” ucapnya. Sementara Kapolres Cirebon AKBP Suhermanto melalui Kanit Jatanras Iptu Komar membenarkan pihaknya memanggil Mulyati yang dituntut oleh pelapornya mencapai ratusan juta rupiah. \"Bukan Rp300 juta. Tapi Rp200 juta untuk menggantikan transportasi pulang pergi korban laporan dan lainnya,” katanya. (cep)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: