Izin Galian Kontradiktif, 1.000 Warga Argasunya Gantungkan Nasib dari Tambang Pasir

Izin Galian Kontradiktif, 1.000 Warga Argasunya Gantungkan Nasib dari Tambang Pasir

CIREBON–Aktivitas galian tipe c di Kelurahan Argasunya dilakukan untuk rehabilitasi lahan. Pengelola lahan, Agus Sodikin mengatakan, pemegang izin penambangan ialah Yayasan Al Barokah Gunungjati. Yayasan ini, berencana melakukan pembangunan Baitul Masail. Dan biayanya dari penambangan pasir. “Atas urun rembuk alim ulama didatangkan empat backhoe. Kami juga memperbaiki lahan rusak dan kegiatan sosial,” ujarnya kepada Radar Cirebon. Soal protes warga atas kehadiran alat berat, Agus berdalih, area penambangan tersebut mempekerjakan warga setempat. Mereka berasal dari Patokbeusi, Kopi Luhur, Cibogo dan Kedung Mendeng. Masing-masing dibagi dua grup bergiliran bekerja untuk tiap minggunya. Total jumlah pekerja mencapai 100 orang perhari. Namun bila dihitung keseluruhan giliran kerja, jumlahnya 1.000 orang. “Kami sudah memberdayakan warga. Kami juga tidak pernah melarang warga menggali manual,” ucapnya. Meski statusnya rehabilitasi, namun material galian yang keluar jumlahnya mencapai 100 truk. Data yang didapat dari wawancara di areal galian ini berbeda dengan hasil inventarisasi Kelurahan Argasunya. Yang mencatat hanya 30 truk keluar. Namun dari pengamatan wartawan koran ini, jumlah truk yang hilir mudik diperkirakan lebih dari 100 per hari. Dari keterangan Agus, material pasir itu nantinya dikirim ke toko material bangunan. Sebagian juga atas pesanan developer. \"\"Agus juga mengaku sudah mendapatkan bantuan 25 ribu bibit tanaman untuk revitalisasi lahan ini. Pekan depan bibit datang dan akan ditampung dulu sebelum ditanam. Sementara menunggu bibit, pengelola juga sudah menanam beberapa ratus pohon di area eks galian. Dari data yang dimilikinya, lahan yang rusak yang sekarang dikelolanya mencapai 30 hektare. Lahan seluas ini dimiliki oleh 100 orang warga setempat. Menyoal protes warga ke Kelurahan Argasunya, Agus menyebut, mereka tidak puas akan adanya aktivitas di lokasi. Mereka menuntut kompensasi yang tidak jelas. “Sebetulnya yang protes itu, sama seperti kita. Cari makan di galian,” tukasnya. Yayasan Al Barokah Gunung Jati ini disebutkan mengelola area eks galian dari pengelola sebelumnya. Dia mentargetkan, enam bulan sampai satu tahun kedepan aktivitas selesai. Berbarengan dengan proses revitalisasi lahan. Bahkan pihaknya meminta DLH untuk memasang plang larangan melakukan aktivitas penambangan lagi. Sebenarnya aktivitas galian tipe c di Kelurahan Argasunya sudah ditutup. Payung hukumnya; Peraturan Walikota (Perwali) 16/2004. Kemudian dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Cirebon, wilayah Argasunya ditetapkan sebagai kawasan konservasi. (gus)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: