Meski Berat, PKL Harus Siap Ikut Aturan Pemkot

Meski Berat, PKL Harus Siap Ikut Aturan Pemkot

CIREBON-Dalam waktu dekat, Dinas Perdagangan Koperasi Usaha Kecil Menengah (Disdagkop-UKM) akan menata pedagang kaki lima (PKL) di Jalan Sudarsono. Mereka akan direlokasi ke Selter Jl Cipto Mangunkusumo. PKL yang sudah terdata memilih pasrah dan mengikuti ketentuan. Meski dengan berat hati. “Sebetulnya masih kepingin di sini,” ujar salah seorang pedagang, Eny (55), kepada Radar Cirebon. Seperti diketahui, Jalan Sudarsono merupakan salah satu ruas yang akan diberlakukan aturan Zona Kawasan Tertib Lalu Lintas (KTL). Di mana di enam ruas jalan tersebut juga berlaku larangan transaksi untuk PKL. Eny yang sudah mendapatkan lapak di selter mengaku beberapa kali dikirimi surat dari Disdagkop-UKM. Surat itu isinya permintaan segera pindah. “Kita menunggu yang lain saja. Kalau yang lain pindah semuanya, kita juga pasti akan pindah,” ungkapnya. Pedagang lainnya, Toto mengaku, sejauh ini dirinya mengaku belum mendapatkan pemberitahuan kapan persisnya para PKL akan dipindahkan ke selter. Ia sudah lama mengikuti pendataan. Tapi setelah itu tidak ada tindak lanjut. Meski berat hati. Toto juga siap untuk pindah, bila itu sudah jadi keharuran. “Kalau dalam hati sih menolak ya. Ngikut yang lain aja nanti gimana,” ucapnya.   Dari informasi yang dihimpun Radar Cirebon, hingga kini belum ada kejelasan kapan selter difungsikan. Kepala Disdagkop-UKM, Ir Yati Rochayati juga tidak bersedia mengonfirmasi rencana launching pada 6 Februari. Seperti yang dibahas dalam rapat koordinasi bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). “Sedang Kita persiapkan, rencananya pekan ini,” kata Yati, Rabu (30/1). Yati mengaku, masih dalam persiapan. Penundaan bukan karena kesengajaan. Sosialisasi juga terus dilakukan kepada pedagang. Dengan harapan mereka dapat proaktif untuk pindah menempati selter. “Kita ingin PKL ini juga cepat pindah. Yang sudah terdata kita kirim surat. Supaya cepat pindah,” tuturnya. (awr-mg)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: