Butuh Anggaran Besar, Relokasi Batu Alam Desa Cipanas Belum Bisa Tahun Ini
CIREBON-Keputusan lahan relokasi batu alam di Desa Cipanas, tuntas. Selanjutnya, mengurus proses seluruh perizinan. Tahun ini, proses analisis dampak lalu lintas (amdal lalin), dokumen UKL-UPL dan izin mendirikan bangunan (IMB) segera digarap. Kabid Pengendalian dan Pemulihan Dampak Lingkungan, Dinas Lingkungam Hidup Kabupaten Cirebon H Yuyu Jayudin ST MSi mengatakan, relokasi tidak bisa dilakukan di tahun 2019. Sebab, untuk membangun relokasi membutuhkan anggaran yang tidak sedikit. \"Sekarang anggaran untuk melanjutkan pembangunan relokasi batu alam tidak masuk DPA. Tidak ada yang bisa dikerjakan karena anggaran nol. Meski demikian, di tahun ini kita proses seluruh perizinan, mulai dari amdal lalin, dokumen UKL-UPL dan IMB,\" ujarnya kepada Radar Cirebon. Yuyu mengaku, pihaknya sudah membuat dokumen dan akan diajukan atau meminta rekomendasi dari Dinas Perhubungan dan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Barat. Setelah itu, sambung Yuyu, baru mengurus IMB. \"Setelah semua proses perizinan selesai, dimungkinkan pembangunan fisik relokasi batu alam akan digelar tahun 2020 mendatang. Namun, dibangun sebagian plus Instalasi Pembuangan Air Limbah (IPAL). Tidak langsung menyeluruh. Kira-kira akan menampung 20 pengusaha batu alam,” katanya. Yuyu menyampaikan, kalau berdasarkan lahan yang akan dijadikan relokasi batu alam luasnya 4,2 ha dan hanya bisa menampung sekitar 80 pengusaha. Sementara pengusaha batu alam, jumlahnya ada 139 yang akan direlokasi. Kriterianya, harus kepemilikan lahan sendiri, letak kegiatan usaha (sempadan jalan atau sungai) dan kapasitas produksi. \"Di tahap pertama lokasi relokasi industri batu alam, akan dibuat 4 blok. Masing-masing blok akan diisi 20 industri batu alam,\" tuturnya. Dia menjelaskan, relokasi industri batu alam dilakukan untuk meminimalisasi pencemaran limbah industri batu alam ke sungai dan area pertanian. Dan tahun 2017 lalu, pemerintah daerah mendapatkan bantuan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk pembuatan instalasi pembuangan air limbah (ipal), plus rumah produksi pemanfaatan limbah batu alam (produk bata ringan) di Desa Cipanas. Yuyu menambahkan, relokasi industri batu alam sendiri lokasinya memang ada di Desa Cipanas dan ada di pinggir jalan. Hanya saja, tempat pengusaha yang direlokasi itu masuk ke dalam. \"Pintu masuknya pinggir jalan dengan panjang 60 meter, lebar jalannya sekitar 8 meteran,\" tandasnya. Sementara itu, Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Cirebon R Cakra Suseno SH menyampaikan, keberadaan industri batu alam jelas berdampak pada masyarakat Kabupaten Cirebon, khususnya pribumi. Berdasarkan data yang diperoleh dari dinas terkait, sedikitnya ada 344 perajin batu alam. Namun, jumlah tersebut sepertinya mengalami perubahan. Sebab, data itu berdasarkan data 2014 lalu. \"Nah, kaitan dengan proses perizinan sendiri kami tidak tahu. Yang jelas, dari jumlah tersebut rata-rata tidak punya izin. Padahal yang namanya usaha itu, harus ada regulasi yang ditempuh,\" singkatnya. (sam)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: