Angka Perceraian di Majalengka Meningkat 318 Kasus, Ini Faktor Utamanya

Angka Perceraian di Majalengka Meningkat 318 Kasus, Ini Faktor Utamanya

MAJALENGKA - Angka perceraian di Kabupaten Majalengka masih tinggi. Bahkan di tahun 2018, angka perceraian mencapai 5.300 kasus. Bupati Karna Sobahi pun menyatakan keprihatinannya atas tingginya kasus perceraian tersebut. “Berdasarkan data Pengadilan Agama, jumlah angka penceraian di Kabupaten Majalengka tahun 2017 sebanyak 4. 982 dan pada tahun 2018 mencapai 5.300 kasus penceraian. Angka ini lebih tinggi dari Kuningan yang mencapai 5100,” beber Karna pada suatu kesempatan. Karna menyebutkan, penyebab tingginya perceraian adalah perkawinan usia dini dan faktor ekonomi. “Dan penyebab lain penceraian adalah perselingkuhan atau ketidakcocokan. Ada juga yang bercerai karena terdapat perbedaan pandangan hidup,” jelas Karrna. Melihat tingginya angka perceraian ini, Bupati Karna selalu berusaha mendorong agar PNS yang hendak bercerai untuk melakukan mediasi terlebih dahulu. Belum lama ini, ketika ada Kepala Dinas Pendidikan mengajukan permohonan izin untuk perceraian tiga orang PNS, Karna memilih untuk menolaknya. Bupati Karna mengungkapkan, pada visi Raharja, ada visi harmonis dengan harapan masyarakat Majalengka bisa hidup dalam keharmonisan yang diawali keharmonisan di keluarga dan lingkungan kantor. “Untuk mencapai harmonis itu harus diawali dari diri kita. Kebahagian akan dicapai bila rumah tangga harmonis dan sakinah,” pungkasnya. (ara)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: