Kasus OTT Sunjaya, Gatot Dituntut 1,5 Tahun Penjara dan Denda Sebesar Rp100 Juta

Kasus OTT Sunjaya, Gatot  Dituntut 1,5 Tahun Penjara  dan Denda Sebesar Rp100 Juta

BANDUNG-Gatot Rachmanto sedianya ingin menjadi justice collaborator (JC). Ia siap membuka praktik-praktik suap jabatan di lingkup Pemkab Cirebon selama dipimpin Sunjaya Purwadisastra. Permohonan menjadi JC sudah diajukan ke KPK sejak 1 Februari 2019. Tapi, keinginan itu ditolak. “Permohonan menjadi JC itu ditolak karena keterangan terdakwa di persidangan hanya menerangkan tindak pidana yang dialami sendiri dan tidak mengungkap tindak pidana lain,” ujar jaksa KPK Tri Anggoro Mukti. Gatot sendiri akhirnya dituntut Jaksa KPK dengan tuntutan kurungan penjara selama 1 tahun 6 bulan penjara atau 1,5 tahun, ditambah denda Rp100 juta subsider 4 bulan. Ia merupakan terdakwa pemberi suap kepada Sunjaya Purwadisastra terkait kasus jual beli jabatan. “Menyatakan terdakwa bersalah melakukan tindak pidana yang diatur Pasal 5 ayat 1 huruf b UU Pemberantasan Tipikor. Memohon majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dikurangi selama ditahan dengan perintah tetap ditahan dan menjatuhkan pidana denda Rp100 juta subsider 4 bulan,” kata jaksa KPK lainnya, Iskandar Marwanto di Ruang Sidang III Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Rabu (6/2). Setelah dibacakan, majelis hakim yang terdiri dari Fuad SH, Dewa SH, Tardi SH dan Rodjai SH mempersilakan terdakwa dan tim kuasa hukum untuk berdiskusi. Tidak membutuhkan waktu lama, melalui kuasa hukumnya, Maman Budiman SH, pihak Gatot langsung meminta waktu 1 minggu. “Kami mohon yang mulia, waktu 1 minggu untuk memberikan jawaban atas tuntutan,” ujar Maman Budiman. Permohonan terdakwa dikabulkan oleh majelis hakim dan sidang akan dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda penyampaian pleidoi. “Sidang akan dilanjutkan Rabu pekan depan (13/2),” singkat majelis hakim, lalu menutup sidang. Usai sidang, Gatot yang mengenakan batik warna hijau langsung memeluk istri dan putrinya yang tampak sedih setelah mendengarkan tuntutan tersebut. Namun, pria berkacamata ini tampak tegar dan menenangkan hati keluarganya yang rela datang dari Cirebon. Tak hanya keluarga, mantan stafnya di Dinas PUPR Kabupaten Cirebon pun turut hadir menyaksikan jalannya persidangan. “Sabar ya Pak. Semoga hakim bisa memberikan keputusan yang terbaik,” ujar Tomy, salah seorang sahabat Gatot. Kuasa hukum Gatot, Maman Budiman SH mengatakan pihaknya merespons tuntutan yang dibacakan Jaksa KPK. Pasalnya, apabila mengacu pada undang-undang tipikor ancaman hukumannya 4 tahun penjara, tapi jaksa hanya menuntut 1 tahun 6 bulan. “Cuma yang kami sesalkan pada tuntutan dendanya sebesar Rp100 juta. Harapan kami sih ya Rp50 juta,” tuturnya. Ditambah, pengajuan Gatot Rachmanto sebagai justice collaborator (JC) juga ditolak. “Padahal Pak Gatot sudah siap untuk mengungkap apa yang terjadi di lingkungan Pemkab Cirebon,” terangnya. Kini Maman punya waktu 1 minggu untuk menyusun jawaban atas tuntutan jaksa. “Harapan kita, lewat jawaban yang akan kita sampaikan, bisa memberikan pertimbangan hakim dalam memberikan keputusan nanti,” pungkasnya. (jun)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: