Mahasiswa dan Warga Geruduk Kantor Perhutani Kuningan, Tuntut Ujang Dibebaskan

Mahasiswa dan Warga Geruduk Kantor Perhutani Kuningan, Tuntut Ujang Dibebaskan

KUNINGAN - Kelompok aksi mahasiswa dari GMNI dan PMII Kabupaten Kuningan kembali menggelar unjuk rasa menyikapi kasus yang dialami Ujang seorang petani hutan asal Desa Cipedes, Kecamatan Ciniru, yang ditangkap petugas Perhutani karena dugaan ilegal logging. Aksi kali ini digelar di dua lokasi. Pertama di depan Kantor Perhutani di Jalan Siliwangi, kedua di depan Kantor Pengadilan Negeri Kuningan. Aksi mahasiswa yang juga diikuti perwakilan warga Desa Cipedes yang merasa prihatin atas nasib yang dialami Ujang tersebut mendapat penjagaan ketat petugas Polres Kuningan. Sambil membawa poster bertuliskan kecaman terhadap pihak Perhutani, ratusan massa tersebut meminta Ujang dibebaskan dari jeratan hukum sekaligus menuntut agar Perhutani dibubarkan saja. Dalam orasinya, mahasiswa menuding upaya Perhutani memenjarakan Ujang yang melakukan penebangan pohon yang pernah ditanamnya sendiri adalah sebuah bentuk kriminalisasi terhadap petani hutan. Menurut mereka, sudah sepantasnya Ujang bisa menikmati jerih payahnya sebagai anggota Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) yang terbentuk hasil kerja sama dengan Perhutani sejak 2000 lalu. \"Pada tahun 2000, Ujang bin Sanhari membeli bibit 4000 lebih mahoni kemudian menanamnya bersama-sama anggota LMDH Tani Asih mandiri desa Cipedes di wilayah hutan yang sudah sahih menjadi wilayah garapan LMDH tetapi kemudian memasuki masa panen segala cara dilakukan Perhutani untuk mengklaim hasil jerih payah Kaum Tani terutama Pak Ujang,\" beber Sugiono didampingi Ketua PMII Cabang Kuningan Fauzan Azhim. Aksi massa tersebut sempat mengharu biru saat salah satu perwakilan warga menyampaikan kekesalannya atas tindakan sewenang-wenang petugas Perhutani menangkap Ujang yang melakukan penebangan pohon kayu yang pernah ditanamnya sendiri. Apalagi diketahui pohon kayu tersebut ditebang Ujang untuk kebutuhan pembangunan rumahnya. Aksi mahasiswa dan warga tersebut mendapat tanggapan dari Kepala Perhutani Kabupaten Kuningan Uum Maksum yang menemui langsung para demonstran. Namun demikian, usai menyampaikan orasi dan tuntutannya, para mahasiswa tidak memberi kesempatan kepada kepala Perhutani untuk memberikan tanggapan dan melanjutkan aksinya ke Kantor Pengadilan Negeri Kuningan untuk memberi dukungan moril kepada Ujang yang sedang menjalani persidangan kedua. Terpisah, Kepala Perhutani Kabupaten Kuningan Uum Maksum mengungkapkan, menghormati aspirasi mahasiswa dan warga dalam menyikapi kasus tersebut. Namun demikian, dia menegaskan, dalam kasus ini Perhutani sudah melakukan semua prosedur hukum yang berlaku dan menyerahkan semua hasilnya dalam persidangan di Pengadilan Negeri Kuningan yang kini sedang berjalan. \"Dalam kasus Ujang ini, kami sudah melakukan prosedur hukum yang berlaku. Kami sangat menjunjung tinggi supremasi hukum dan tidak akan melakukan intervensi apapun dalam kasus ini. Oleh karena itu, terhadap kasus yang sedang dijalani Pak Ujang kami serahkan sepenuhnya kepada pihak yang berwenang dalam hal ini Pengadilan Negeri Kuningan silakan berporses hingga selesai,\" ungkap Maksum. Terkait awal mula kasus Ujang ini, dijelaskan Danru Polhutmob Perhutani Kuningan Dedi Mulyadi, bermula dari adanya informasi dari masyarakat tentang adanya dugaan pencurian kayu di lahan Perhutani di Blok Cikokol petak 40B dan 40 G RPH Pakembangan BKPH Garawangi KPH Kuningan pada November 2018 lalu. Dari penyelidikan petugas, kata Dedi, diperoleh informasi pelaku pencurian tersebut mengarah kepada Ujang hingga berlanjut penelusuran ke lokasi penimbunan kayu hasil penebangan tersebut. \"Saat di lokasi penimbunan tersebut kami mendapati Pak Ujang, yang saat ditanyakan kepemilikan kayu tersebut yang bersangkutan mengakui kayu tersebut miliknya. Atas hal tersebut, maka kami pun menetapkan perbuatan Pak Ujang sebagai bentuk pelanggaran pidana hutan yang saat itu juga kami lakukan proses hukum dengan melibatkan Polres Kuningan,\" ungkap Dedi. Adapun terkait kerja sama Perhutani dengan LMDH Tani Asih Mandiri Desa Cipedes, Kepala Perhutani Uum Maksum membenarkan Ujang masuk dalam keanggotaan LMDH tersebut. Namun demikian, sesuai nota perjanjian kerja sama yang ditandatangani Ketua LMDH dan disaksikan aparat Desa Cipedes waktu itu, bahwa perbuatan Ujang telah menyalahi kesepakatan yang sudah ditandatangani bersama antara Perhutani dan LMDH. \"Dalam perjanjian disebutkan masa berlaku kerja sama tersebut mulai sejak ditandatangani hingga akhir daur tanaman kehutanan, yang di dalamnya juga mengatur tentang bagi hasil sebesar 75 persen untuk Perhutani dan 25 persen untuk anggota LMDH. Dalam perjanjian tersebut sudah disepakati, bagi hasil tersebut baru dilakukan setelah masa tanam berusia 30 tahun, atau baru dipanen pada tahun 2030 mendatang,\" ungkap Maksum. Di dalam nota kerja sama tersebut, lanjut Maksum, diatur juga tentang kewajiban dan hak baik dari pihak Perhutani maupun masyarakat yang tergabung dalam program LMDH tersebut. Di antaranya kewajiban menjaga dan memelihara keamanan hutan di lokasi tanaman maupun sekitarnya serta terlibat dalam proses penanaman, pengawasan, evaluasi, pemeliharaan, pengamanan, perlindungan serta pemanenan dan pemasarannya. \"Sekaligus ada hak bagi anggota LMDH untuk memanfaatkan lahan, baik yang berada di bawah tegakkan tanaman pokok maupun di luar untuk menunjang kebutuhan ekonomi anggota. Namun yang dilakukan Pak Ujang pada bulan November lalu, malah melakukan penebangan tanaman pokok yaitu pohon mahoni yang secara otomatis melanggar kesepakatan yang sudah ditandatangani. Atas dasar itu, kami melakukan tindakan tegas hukum tersebut,\" ujar Maksum. (fik)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: