Dishub Bakal Tambah Lampu Merah Sebelum Jembatan Sumber

Dishub Bakal Tambah Lampu Merah Sebelum Jembatan Sumber

CIREBON-Dinas Perhubungan Kabupaten Cirebon segera melakukan penataan perempatan lampu merah Pasar Sumber. Rencana itu, lantaran Dinas Perhubungan telah mengusulkan kepada Pemerintah Provinsi Jabar untuk pembuatan lingkaran jalan dan penambahan lampu merah di perempatan Pasar Sumber. Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Cirebon Drs Abraham Mohamad MSi mengatakan, upaya dilakukan terus-menerus berdasarkan kajian teknis, baik untuk jangka pendek, menengah dan panjang. Jangka pendek, memasang lampu merah. Jangka menengah membuat bundaran di kawasan tersebut dan jangka panjangnya memperlebar luas jalan dengan konsekuensi melakukan pembongkaran lahan di kawasan pemukiman warga. Sambil menunggu keputusan dari Dinas Perhubungan dan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Jawa Barat, pihaknya menggandeng tim konsultan penataan lalu lintas dalam upaya memperlancar kemacetan. \"Melalui kajian forum lalu lintas tingkat makro, kami ingin menata lalu lintas di kawasan tersebut. Karena dinilai semrawut. Terlebih, di persimpangan ada jembatan yang biasa menjadi tumpuan sejumlah kendaraan saat lampu merah. Teknis selanjutnya diserahkan ke pemprov. Karena itu sih usulan daerah,\" ujarnya kepada Radar Cirebon. Menurutnya, saat ini hanya ada satu lampu merah dari keempat arah.  Ke depan, jembatan itu tidak boleh jadi tumpuan mobil karena dikhawatirkan ambruk. Sebagai langkah awal, tahun ini pihaknya berencana memindahkan lampu merah yang lokasi sebelum jembatan untuk kendaraan roda empat. Sedangkan untuk roda dua tetap menggunakan lampu merah seperti biasa. \"Jadi, ada dua lampu merah khusus yang melintasi jembatan. Sebelum dan sesudah jembatan. Itu dilakukan untuk mengurangi beban kendaraan yang ada di atas jembatan. Kondisi sekarang saja posisinya sudah goyang,\" ucapnya. Selain itu, pihaknya juga mengusulkan pembuatan lingkaran jalan yang juga bisa menjadi ikon Kabupaten Cirebon. Bundaran tersebut, nantinya berdiameter 30 meter, sehingga membutuhkan pelebaran jalan sekitar tiga hingga empat meter. \"Ini kewenangan pemprov. Kami hanya mengusulkan rancangannya saja,\" tandasnya. Abraham mengancam, jika harapan daerah dalam membereskan kemacetan di kawasan Perempatan Sumber tidak direalisasiakan oleh provinsi, maka konsekuensinya akan berat. Salah satunya, tidak akan membayar pajak kendaraan yang sesuai dengan Undang-Undang Nomor 33 tahun 2014 tentang Perimbangan Keuangan Daerah dan Pasal 28 tentang UU Lalulintas. \"Kan jelas. Di aturan bahwa pemasukan pajak yakni 70 untuk provinsi dan 30 untuk daerah. Tentunya, pembangunan harus merata dong. Jangan sampai tebang pilih,\" tegasnya. (sam)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: