Dua Maling Amatir Meringkuk di Sel

Dua Maling Amatir Meringkuk di Sel

KUNINGAN - Pepatah \"Sudah Jatuh Tertimpa Tangga\" tampaknya patut disandang dua pencuri amatir berinisial AJ (20) warga Desa Cikahuripan, Kecamatan Maleber dan rekannya, PH (17) warga Desa Padamulya, Kecamatan Maleber, Kabupaten Kuningan. Mereka dibekuk polisi atas laporan warga yang mengaku telah menjadi korban percobaan pencurian yang dilakukan keduanya. Kasat Reskrim Polres Kuningan AKP Syahroni mengungkapkan, kasus percobaan pencurian tersebut terjadi pada tanggal 20 Januari dini hari di rumah korban bernama Ahyadi (65) warga Desa Padamulya. Pelaku masuk ke dalam rumah dengan cara membongkar genting kemudian turun melalui plafon dapur. Saat kedua pelaku masuk ke ruang depan, tiba-tiba sang pemilik rumah terbangun. \"Spontan kedua pelaku menyergap korban dan membekapnya dari belakang hingga terjatuh. Namun, dalam kondisi tak berdaya tersebut ternyata korban terus berontak dan akhirnya berhasil melepaskan diri kemudian seketika lari ke luar rumah untuk meminta pertolongan warga. Saat itu kedua pelaku langsung mengejar korban dan sempat menarik kerah baju korban hingga sobek dan korban kembali terjatuh. Mungkin karena panik, kedua pelaku tersebut langsung kabur dan meninggalkan korban begitu saja,\" ungkap Syahroni kepada Radar, kemarin. Rupanya, lanjut Syahroni, korban mengenali wajah pelaku tersebut saat terbangun dan memergoki keduanya tengah beraksi di dalam rumah. Atas hal tersebut, korban pun langsung melaporkan kemalangan yang dialaminya tersebut kepada pihak Polsek Lebakwangi sekaligus menerangkan keberadaan pelaku yang ternyata masih warga Padamula dan seorang lagi tetangga desa. \"Berbekal informasi tersebut, kami pun langsung melakukan penyelidikan dan mencari keberadaan dua pelaku tersebut. Tak butuh waktu lama, pelaku akhirnya berhasil ditangkap di rumahnya masing-masing tanpa perlawanan berarti,\" ujar Syahroni. Atas perbuatan tersebut, kata Syahroni, kedua pelaku kini sudah ditahan di sel Mapolres Kuningan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Keduanya pun dijerat dengan Pasal 53 jo Pasal 365 KUHP tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman hukuman hingga lima tahun penjara. \"Dari penangkapan tersebut petugas berhasil mengamankan barang bukti baju yang dipakai pelaku untuk membekap korban, motor dan sadal jepit milik pelaku. Sekalipun perbuatan mereka baru percobaan dan belum ada barang milik korban yang dibawa, namun keduanya sudah melakukan perbuatan kejahatan memaksa masuk ke rumah dan membongkar genteng bahkan sampai melakukan pembekapan terhadap korban saat tepergok. Untuk itu kami jerat keduanya dengan dua pasal dengan ancaman hukuman lima tahun penjara,\" tegas Syahroni. (fik)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: