Razia, Pelanggar Bayar di Tempat

Razia, Pelanggar Bayar di Tempat

CIREBON – Razia Kendaraan Tidak Melakukan Daftar Ulang (KTMDU) digelar Polres Cirebon kabupaten dan Dinas Perhubungan Kabupaten Cirebon di Jl Ir Soekarno Desa Ciperna, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon, Rabu (13/2). Belasan pengendara yang belum bayar pajak terjaring dalam razia tersebut. Pantauan Radar Cirebon, setiap kendaraan roda empat dan roda dua yang melaju dari Kuningan ke Cirebon digiring petugas gabungan polisi dan Dishub ke Jalan Ir Soekarno untuk dilakukan pemeriksaan pajak tahunan. Tidak sedikit yang terpaksa harus merogeh kocek di tempat. Sebanyak 10 pengendara, terpaksa harus bayar pajak di tempat. Eang Umar, Kasi Pendataan dan Penetapan Pajak Kantor Pengelolahan Pendapatan Daerah Kabupaten Cirebon mengatakan, operasi KTMDU sasarannya adalah masyarakat yang belum bayar pajak. “Dengan harapan bagi masyarakat yang bayar pajaknya tertunda bisa membayar pajak dan lebih sadar lagi untuk membayar pajak,” ucapnya. Dari razia gabungan yang dilaksanakan 2 hari itu, puluhan pengendara terjaring dan harus membayar pajak di tempat. Bilamana tidak, STNK mereka terpaksa di sita petugas dan bisa diambil dengan syarat sudah membayar pajak kendaraan. Razia ini kita berhasil mendapatkan 12 pengendara yang belum bayar pajak, yakni 7 motor dan 5 mobil. Dari 12 pengendara itu ada 10 yang bayar pajak di tempat. Selasa (12/2) kemarin kita juga laksanakan di depan Rumah Sakit Mitra Plumbon dan berhasil mendapatkan 50 kendaraan. Ke-29 kendaraan itu bayar di tempat dan didominasi oleh sepeda motor. “Mudah-mudahan dengan dilaksanakannya razia ini masyarakat lebih sadar membayar pajak,” katanya. Menurut Eang Umar, pihaknya sudah melakukan sosialisasi agar masyarakat sadar dan bayar pajak. Terbukti, dari sebanyak 25 % kendaraan yang belum bayar pajak ini memulai ada penurunan yang tidak bayar pajak. “Alhamdulillah penurunannya sekitar  4% yang artinya masyarakat banyak yang sadar untuk bayar pajak,” ucapnya. (cep)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: