Jabar Targetkan WTP Delapan Kali Beruntun

Jabar Targetkan WTP Delapan Kali Beruntun

BANDUNG–Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk kedelapan kalinya berturut-turut, menjadi target Pemerintah Jawa Barat tahun ini. “Insya Allah tahun ini akan lebih baik dari tahun lalu demi target WTP delapan kali berturut-turut,” kata Wakil Gubernur Jawa Barat, Uu Ruzhalul Ulum usai menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kepatuhan Semester II tahun 2018 di Kantor Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) Perwakilan Jawa Barat, kemarin (13/2). Pemeriksaan keuangan dari BPK, lanjut Uu, merupakan kelaziman dalam penyelenggaraan negara karena terdapat uang rakyat yang harus dipertanggungjawabkan. “Ada beberapa yang harus diperbaiki. Apa yang direkomendasikan BPK harus kami lakukan,” imbuhnya. Berdasarkan catatan BPK, memang ada beberapa laporan yang harus diperbaiki. Khususnya mengenai pengadaan barang dan jasa Infrastruktur. Pasalnya, Jawa Barat saat ini tengah membangun beberapa infrastruktur berskala besarseperti Pelabuhan Patimban yang juga masuk dalam proyek Segitiga Rebana dan sejumlah jalan tol. “Ini harus benar-benar selektif. Jangan sampai niat kita baik untuk memberikan pelayanan ke masyarakat, tapi dalam realisasinya ada hal yang merugikan masyarakat. BPK semakin tajam memeriksa tentang realisasi anggaran per item-nya. Sehingga, pemerintah harus semakin taat aturan,\" terangnya. Sementara, Ketua BPK RI Perwakilan Jawa Barat, Arman Syifa mengungkapkan, opini WTP bisa kembali diraih oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat apabila  terpenuhi delapan item laporan yang direkomendasikan. Terutama pada bidang infrastruktur. “Sasaran pemeriksaannya pada kesesuaian belanja infrastruktur. Yaitu aspek perencanaan, pelaksanaan, pengawasan dan pembayaran,\" ujarnya. Arman berharap, hasil pemeriksaan tersebut dimanfaatkan pimpinan daerah untuk memperbaiki dan meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah. \"Tidak saja di OPD yang menjadi sampel pemeriksaan. Tapi juga di semua OPD yang bukan sampel,\" harapnya. (jun/rls)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: