Lemprakan Dilarang Jualan di Bahu Jalan
CIREBON-Setelah banyak mengundang kritik soal pedagang lemprakan yang bakal berjualan di bahu jalan dan memancing protes pemilik toko, akhirnya. Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Kabupaten Cirebon angkat bicara. Disdagin memastikan semua pedagang masuk ke area Pasar Sumber. Kebijakan ini diambil untuk menghindari konflik antar pedagang. Kepala Disdagin Kabupaten Cirebon, Deni Agustin SE melalui Kabid Pengelolaan Pasar Drs H Eka Hamdani MSi mengatakan, saat ini proses pemindahan pedagang tengah berlangsung. Kios, los dan lemprakan pun mulai ditata para pedagang. “Paling lambat pedagang Pasar Sumber menempati bangunan baru tanggal 17 dan 18 Februari,” ujar Eka kepada Radar Cirebon, saat ditemui di Pasar Sumber, kemarin (14/2). Menurutnya, seluruh pedagang Pasar Sumber yang menempati bangunan baru, dilarang mengubah tempat dan tatanan di dalam pasar, termasuk fasilitas umum. Aturan itu, kata Eka, demi keamanan, kenyamanan pedagang dan pembeli. Sehingga, tidak ada kesan semrawut dan kumuh. Dia berharap, seluruh pedagang dapat memahami aturan tersebut. Meski demikian, pihaknya tidak melarang ingin membuat keamanan di lapak mereka masing-masing. Yang penting tidak mengganggu fasilitas umum. Dia menjelaskan, tidak ada pedagang yang berjualan lemprakan di bahu jalan. Sebab, pihaknya telah memutuskan mengakomodir seluruh pedagang yang ada. Mereka yang tidak mendapatkan lapak di dalam pasar, diberikan porsi. Hanya saja, lokasinya di luar bangunan baru. “Mereka ditempatkan di luar bangunan baru pasar. Tapi, masih dalam satu komplek. Yang penting, mereka tidak mengganggu parkir kendaraan. Dan ini sudah diputuskan bersama, agar di jalan raya steril. Dan fungsi jalan digunakan sebagaimana mestinya,” terangnya. Sebelum itu, sambung Eka, pedagang yang akan menempati lapak di sekitar Pasar Sumber tetap dilakukan pengundian. Hal itu dilakukan untuk menghindari kecemburuan sosial. Sama halnya seperti pengundian kios, los dan lemprakan di dalam pasar. “Kita berusaha adil dan mengakomodir para pedagang. Jumlah pedagang ada di bangunan baru dan sekitar area pasar akan dikunci jumlahnya. Sehingga, tidak ada lagi penambahan jumlah pedagang,” paparnya. Dia menyampaikan, ada retribusi yang harus dibayar setiap hari bagi seluruh pedagang. Nilainya variatif. Rp1.500 untuk pedagang yang menggunakan los, Rp2.400 untuk pedagang yang menggunakan kios, dan Rp1.000 diperuntukan bagi pedagang lemprakan. “Penarikan retribusi ini mengacu pada Perda nomor 5 tahun 2011 tentang Layanan Retribusi Pasar,” jelasnya. Menurutnya, pedagang yang sudah menempati lapaknya, dilarang menjual atau menyewakan tempat jualan mereka ke orang lain. Jika diketahui, otomatis lapak yang disewakan menjadi hak penyewa. “Datanya nanti akan berubah status pedagang dari Pasar Sumber,” tegasnya. Sebelumnya, pedagang Pasar Sumber, H Urip (62) mengaku masih belum mengetahui secara pasti kapan akan menempati bangunan baru. Meski demikian, ia ingin segera pindah dari pasar darurat. Bahkan, ia pun sudah berbenah dan mengisi kios baru di Pasar Sumber dengan barang dagangannya. \"Katanya sih tanggal 17 sudah bisa ditempati, itu pun masih belum pasti. Sebab sebelumnya juga direncanakan tanggal 12 bisa ditempati, kemudian tanggal 15. Lalu mundur lagi tanggal 17, itu pun kalau pasti,\" katanya. Dia mengaku, selama berjualan di pasar darurat, omsetnya menurun drastis dibanding sebelum pasar terbakar. Maka, ia pun segera berbenah mengisi kiosnya itu dengan barang-barang dagangannya. Meski jadwal beroperasi, masih belum pasti. \"Ya siap-siap saja, meski di pasar darurat juga masih berjualan,\" tandasnya. (sam)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: