Satpol PP Usul Perda KTL Bisa Diterapkan di Area CFD

Satpol PP Usul Perda KTL Bisa Diterapkan di Area CFD

CIREBON-Usai melakukan rapat koordinasi dengan sejumlah dinas, Pemerintah Kota Cirebon belum membuka rencana penataan Car Free Day (CFD). Meski demikian, ada satu hal yang cukup dominan. Di mana pemerintah mewacanakan payung hukum hari bebas kendaraan. Usulan payung hukum itu salah satunya diungkapkan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Drs Andi Armawan. “Kalau sudah payung hukum yang jelas, kami siap membackup kegiatan, siapapun leading sektornya,\" jelasnya kepada Radar Cirebon. Sejauh ini, Kata Andi Baru DKI Jakarta yang memiliki peraturan daerah untuk mengatur CFD. Sementara di daerah lain menggunakan peraturan walikota. Payung hukum ini memang diperlukan. Sebagai dasar penindakan. Andi menyebutkan, realitanya tiap CFD Satpol PP sudah menempatkan petugas. Tetapi, menurut Andi, ada kesulitan dalam melakukan penindakan. Saat car free day berlangsung, pedagang dan kegiatan lainnya menjadi satu. Sehingga petugas tidak bisa berbuat apa-apa. \"Ya kita mau gimana lagi, kita belum maksimal karena belum ada aturannya,\" ungkapnya. Bila peraturan sudah ada sesuai konsep, pihaknya lebih mudah melakukan penertiban. Pembagian ruas Jalan Siliwangi menjadi jelas, mana yang untuk kegiatan CFD, kegiatan sosial kemasyarakatan, pelayanan publik dan untuk pedagang. Pihaknya berharap, bila konsep yang dipaparkan dishub menjadi peraturan CFD, komitmen semua pihak termasuk masyarakat yang didalamnya ada pedagang untuk mematuhinya. \"Segera diundangkan agar kita bisa melakukan penataan,\" tegasnya. Kendati demikian, usulan payung hukum khusus tak sepenuhnya disetujui. Ketua II Federasi Olahraga Rekreasi Masyarakat Indonesia (FORMI) Kota Cirebon Dr H Dedi Kenedi MPd menilai kawasan tertib lalu lintas (KTL) sudah cukup menjadi landasan penindakan pelanggaran. Menurutnya, KTL merupakan implementasi Peraturan Daerah (Perda) 2/2014 dan Peraturan Walikota (Perwali) larangan berjualan. Aturan itu cukup kuat menertibkan pedagang di area CFD. Bahkan saat ini, Senin-Sabtu tak ada pedagang yang berjualan di ruas Jalan Siliwangi. \"Semenjak KTL ditegakkan, tak ada PKL di ruas jalan Siliwangi, semestinya Minggu juga bisa,\" ujar Dedi. Dijabarkan dia, perda tersebut menyatakan bahwa tidak boleh ada transaski jual beli di ruas jalan KTL. Hal ini bukan berarti bebas saat hari Minggu. Bisa dikatakan berlaku 7 x 24 jam. Kendati demikian, ia juga mengapresiasi bila pemkot memang hendak membuat payung hukum lebih detil. Hanya saja, alasan payung hukum ini jangan menjadi alibi menunda penertiban. Dedi menambahkan, durasi CFD sendiri hanyalah 3 jam. Dengan waktu tersebut pihaknya berharap pemerintah bisa memberikan ruang olahraga yang nyaman tanpa terganggu oleh para pedagang. Dalam hal ini bukan saja pemerintah harus membebaskan pedagang dari lokasi tersebut. Namun memberikan lokasi pengganti bagi pedagang. Misalnya bisa di halaman instansi atau lembaga pendidikan yang ada di ruas jalan tersebut tentunya dengan catatan tidak boleh masuk ke area CFD. Atau bisa di area Pasar Kramat. \"Pemerintah harus mengajak para PKL yang berjualan di CFD untuk disosialisasi,\" ungkapnya. (apr)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: