Hanya 557 Lemprakan Dapat Izin Jualan

Hanya 557 Lemprakan Dapat Izin Jualan

CIREBON-Akhirnya Pedagang Kaki Lima (PKL) atau pedagang lemprakan diakomodir Disdagin Kabupaten Cirebon untuk berjualan di area Pasar Sumber. Namun, dari 769 pedagang lemprakan yang ada, hanya 557 pedagang yang diakomodir. Minggu siang (17/2) kemarin, Disdagin mengundi nomor penempatan lokasi khusus bagi para pedagang lemprakan. Kabid Pengelolaan Pasar Disdagin Kabupaten Cirebon, Eka Hamdani kepada Radar Cirebon mengatakan, pihaknya mengakomodir para pedagang lemprakan. “Berdasarkan perintah dan kebijakan pimpinan, pedagang lemprakan atau PKL diakomodir untuk berjualan di area Pasar Sumber,” ujarnya, kemarin. Eka mengatakan, para pedagang lemprakan nantinya akan menempati area parkir yang ada di sekitar Pasar Sumber. Itu artinya, tidak ada lagi yang berjualan di pinggir jalan. Semuanya akan masuk ke area Pasar Sumber. Namun, pihaknya menentukan waktu berdagang para pedagang lemprakan yang berdagang di area parkir Pasar Sumber. “Agar tidak mengganggu yang lainnya, maka kita terapkan aturan batasan waktu berjualan bagi pedagang lemprakan. Yakni, dari dini hari sampai jam 7 pagi. Jadi, jam 7 pagi sudah tidak ada lagi pedagang lemprakan yang berjualan,” ungkapnya. Eka menjelaskan, jumlah total pedagang lemprakan ada sekitar 769 pedagang. Yang bisa diakomodir hanya 557 pedagang. Sisanya, sekitar 212 pedagang diketahui hanya menjualbelikan lapak. Sehingga, pihaknya tidak mengakomodir. Sementara itu, salah satu pedagang sayuran lemprakan, Datim menyampaikan sangat bersyukur pengundian bisa sesuai dengan keinginan para pedagang. “Pengundian ini memang baik, sehingga para pedagang tidak berebut tempat. Apalagi kami pedagang lemprakan,” ujarnya. Rencananya, dia akan mulai berdagang di Pasar Sumber hari ini (18/2). “Besok (hari ini, red) mulai berdagang. Sore atau malam kita lihat tempat yang kita dapat dari pengundian,” pungkasnya. (den)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: