Diberi Minuman Ringan Oplos Pil, Gadis 13 Tahun Diperkosa di Gubuk Sawah

Diberi Minuman Ringan Oplos Pil, Gadis 13 Tahun Diperkosa di Gubuk Sawah

CIREBON-Dijebak dengan minuman ringan dicampur (oplos) sebuah pil, remaja asal Kecamatan Panguragan, Kabupaten Cirebon terenggut keperawanannya di gubuk persawahan Desa Pegagan, Kecamatan Kapetakan, Kabupaten Cirebon (wilayah hukum Polres Cirebon Kota). Darah sebagai bukti kesuciannya membasahi paha gadis  berinisial WM yang masi berumur 13 tahun itu. Pelakunya adalah PP warga Desa Pegagan Kidul, Kecamatan Kapetakan, Kabupaten Cirebon. Sudah lebih dari 40 hari pelaku dilaporkan ke pihak kepolisian. Sayang, lokasi yang jauh dari Mako Polres Cirebon Kota itu membuat pelaku terkesan “kebal hukum” dan masih berkeliaran melakukan aktivitas seperti biasa. Informasi yang dihimpun Radar Cirebon, peristiwa tidak senonoh tersebut terjadi pada Jumat malam (4/1) silam. PP pria yang sudah berkeluarga itu mengajak korban ke pasar malam. Sebelum berangkat, mereka berhenti di sebuah jembatan, kemudian pelaku membelikan minuman ringan, sekitar pukul 21.30 WIB. Tanpa sepengetahuan MW, pelaku mencampuri minuman tersebut dengan obat tertentu. \"Setelah dikasih obat, pelaku ngajak MW keliling. Jalan-jalan sembari menunggu reaksi obat. Setelah korban pusing-pusing karena obat sudah beraksi, eplaku memarkirkan motornya di persawahan yang sepi. Tepatnya di sebuah gubuk pelaku menggauli,\" ujar Maksum (56) salah satu kerabat korban, kepada Radar Cirebon. Korban setengah sadar dieksekusi oleh pelaku tanpa perlawanan. Darah di  antara pahanya  berceceran membasahi celana training yang dipakai korban. Setelah puas melakukan hajat bejatnya itu, pelaku mengantar MW ke gang dekat rumahnya. \"Keluarga sudah mencari ke mana mana. Sekitar pukul 01.00 WIB dini hari, MW ditemukan setengah sadar di gang dekat rumah. Keluarga sempat kaget karena celananya banyak darah,\" bebernya. Keluarga yang curiga melihat korban setengah sadar dengan darah membasahi celananya langsung menginterogasi MW. Setelah didesak korban mengakui kalau dirinya telah diperkosa oleh pria berinisial PP. Sontak, mendengar keterangan MW keluarga marah dan segera mendatangi Mapolsek Panguragan. Sayang, karena TKP masuk wilayah Desa Pegagan Kidul, petugas lalu mengarahkan ke Polres Cirebon Kota untuk melaporkan kejadian tersebut. Pada Tanggal 6 Januari 2019, keluarga korban menuju ke unit PPA Polres Cirebon Kota untuk melakukan pelaporan. \"Sudah laporan pada 6 Januari lalu. Korban juga sudah diperiksa. Polisi minta visum, saat itu kita langsung visum. Tapi, sudah lebih dari sebulan pelaku belum juga ditangkap. Dia masih berkeliaran di rumahnya seperti biasa. Bahkan, nantang dan mengaku tidak takut ditangkap polisi,\" katanya. Semnetara itu, Kasat Reskrim Polres Cirebon Kota AKP Deny Sunjaya pihaknya sudah menerima laporan dari korban. “Rencananya minggu ini kita akan lakukan gelar perkara,” katanya singkat. (cep)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: