Lewat Facebook, Polisi Berhasil Tangkap Sindikat Pencuri Motor Ninja

Lewat Facebook, Polisi Berhasil Tangkap Sindikat Pencuri Motor Ninja

CIREBON–Mudah saja polisi menangkap pelaku curanmor yang beraksi di wilayah Desa Tegalgubug, Kecamatan Arjawinangun, Kabupaten Cirebon. Enam  tersangka yang sudah diamankan itu terendus lewat sebuah grup media sosial Facebook jual beli motor bodong Indramayu. Setelah dipancing, para pelakunya berhasil dibekuk. Informasi yang dihimpun Radar Cirebon, bermula dari penyelidikan kehilangan motor Kawasaki Ninja RR milik Sumadi (32) warga Desa Tegalgubug, Kecamatan Arjawinangun, Kabupaten Cirebon. Pelaku berhasil menggondol motor milik Sumadi dengan cara mendorongnya saat terparkir di depan rumah. Kemudian merusak kunci dan membawa kabur motor. Setelah berhasil mencuri, motor dijual dengan cara mempostingnya di Facebook, tepatnya di grup jual beli motor bodong Indramayu. Sialnya, polisi berhasil mengendus cara jualan para pelaku di Facebook. Pada Jumat (15/2) lalu pelaku berhasil diciduk saat COD-an (cash and delivery). Dari satu pelaku yang dibekuk langsung dikembangkan, sampai dengan 6 tersangka berhasil diamankan polisi. Lima tersangka ditangani Polsek Arjawinangun dan satu tersangka ditangani Polsek Dukupuntang. “Unit Polsek Arjawinangun dibantu Unit Tekab berhasil mengamankan 5 tersangka dengan barang bukti berupa dua motor yang diduga hasil curian. Kunci leter T untuk melakukan aksi kejahatan, dan dashboard. Kelima tersangka itu yakni, WA, MR alias Acil, T alias Bibor, RN, dan ND,” papar Kapolres Cirebon Kabupaten AKBP Suhermanto didampingi Kasat Resktim AKP Kartono Gumilar. Dikatakan kapolres, mereka sudah melakukan aksinya di wilayah Kabupaten Cirebon sebanyak 7 kali, terutama di wilayah Kecamatan Arjawinangun. Aksi mereka dilakukan ada yang sendiri dan ada pula bersama temannya secara berkelompok. “Rata-rata TKP-nya tersebar, ada di Cirebon dan ada pula di wilayah Majalengka. Dengan membawa kunci T mereka keliling dan mengambil motor yang terparkir di rumah, minimarket atau sekolah. Dari pemeriksaan, mereka melakukan aksinya sudah 3 tahun. Saat ditanya penyidik, salah satu pelaku yang bernama Acil mengaku sudah 7 kali bersama temannya,” paparnya. Akibat dari perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman kurungan penjara maksimal 7 tahun. (cep)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: