Curi 7 Motor Sendirian, Residivis Kambuhan Ini Ditangkap Lagi

Curi 7 Motor Sendirian, Residivis Kambuhan Ini Ditangkap Lagi

KUNINGAN-Jajaran Satreskim Polres Kuningan berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dengan menangkap pelakunya berinisial ZA (26) warga Desa Sidaraja, Kecamatan Ciawigebang, Kabupaten Kuningan. Polisi juga mengamankan barang bukti tujuh unit kendaraan roda dua hasil kejahatannya. Kapolres Kuningan AKBP Iman Setiawan dalam gelar ekspose mengungkapkan, penangkapan tersangka ZA merupakan hasil kerja keras anggotanya dalam menindaklanjuti laporan pencurian kendaraan bermotor yang akhir-akhir ini cukup meresahkan warga. Bermula dari adanya temuan penyidik yang mendapati salah satu kendaraan roda dua yang terparkir di kawasan pertokoan Jalan Siliwangi Kuningan mempunyai ciri-ciri sama dengan milik salah satu korban yang melapor ke Polres Kuningan. \"Setelah dilakukan pengecekan nomor rangka dan mesinnya, ternyata benar motor tersebut milik salah satu korban yang melapor. Akhirnya kita lakukan pengintaian terhadap pengendaranya, kemudian dilakukan penangkapan. Dari hasil interogasi, diakui motor tersebut benar hasil curian,\" ungkap Kapolres didampingi Wakapolres Kompol Agus Syafrudin dan Kasat Reskrim AKP Syahroni. Diungkapkan Iman, modus operandi yang dilakukan tersangka ZA dalam menjalankan aksinya yaitu dengan membobol lubang kunci motor incarannya dengan menggunakan obeng. Hanya dalam hitungan detik, pelaku berhasil membuka kunci dan seketika membawa kabur motor tersebut. \"Dalam menjalankan aksinya, pelaku mengaku hanya seorang diri. Namun kami masih mendalami kemungkinan ada pelaku lain, mengingat beberapa lokasi kejadian merupakan daerah ramai sehingga ada kemungkinan ada pihak lain yang bertugas mengantar ke lokasi target pencurian, termasuk kemungkinan ada pihak lain sebagai penadah barang hasil curian tersebut,\" ungkap Iman. Dari penangkapan tersangka ZA, lanjut Iman, pihaknya berhasil mengamankan tujuh unit kendaraan motor hasil curian yang beberapa di antaranya sudah dalam kondisi rangka terlepas. Tersangka ZA mengaku motor-motor tersebut merupakan hasil curian di beberapa tempat berbeda, di antaranya rumah makan di Jalan Silwangi, Pasar Kepuh dan Lapangan Pandapa Paramartha. \"Tersangka ternyata seorang residivis atas kasus yang sama dan pernah menjalani hukuman di Lapas Majalengka. Kini dia harus berurusan lagi dengan hukum, sehingga terancam hukuman lebih berat,\" ujar Iman. Atas perbuatan tersebut, tersangka ZA pun kini harus mendekam di sel Mapolres Kuningan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dia juga dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (fik)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: