Cabut APK Melanggar Aturan

Cabut APK Melanggar Aturan

KUNINGAN-Petugas gabungan dari Satpol PP dan Bawaslu Kabupaten Kuningan kembali melakukan penertiban terhadap alat peraga kampanye (APK) yang melanggar aturan di sepanjang jalan utama Kabupaten Kuningan, kemarin (18/2). Pantauan Radar Cirebon, penertiban dimulai dari Jalan Baru Cijoho depan kantor Satpol PP menuju Jalan RE Martadinata hingga Terminal Kertawangunan dan berlanjut ke jalan baru dan berakhir di Jalan Raya Cirendang. Petugas mencabut setiap APK bergambar calon legislatif (caleg) maupun capres/cawapres yang terpasang di pohon, rambu lalu lintas, tiang listrik, pagar sekolah dan taman kota baik yang berbentuk leaflet, spanduk hingga banner berukuran besar. Kepala Bidang Trantibum Satpol PP Kabupaten Kuningan Sudarsono mengatakan, penertiban tersebut merupakan instruksi dari Bupati Kuningan H Acep Purnama terhadap setiap APK yang melanggar Perda No 3 / 2018 tentang Ketertiban Umum. Dijelaskan Sudarsono, dalam aturan tersebut mengatur larangan pemasangan APK yang terpasang di sarana umum, pohon, tempat ibadah, sekolah dan lokasi-lokasi strategis yang dapat mengganggu keindahan kota. \"Yang kita tertibkan hari ini adalah APK termasuk juga spanduk iklan produk yang melangar aturan dan kedaluwarsa. Penertiban difokuskan selesai hari ini, dan selanjutnya kami akan lakukan pemantauan apabila masih ada pemasangan di tempat terlarang akan langsung ditertibkan,\" ujar Sudarsono. Selain di kawasan Kuningan kota, lanjut Sudarsono, penertiban APK juga dilakukan serentak di seluruh wilayah Kabupaten Kuningan. Oleh karena itu, untuk menjangkau di daerah lain pihaknya telah menginstruksikan kepada petugas Satpol PP di kecamatan untuk melakukan penertiban serupa di wilayahnya masing-masing. \"Melalui pesan berantai, kami sudah instruksikan kepada para Kasi Trantibum di setiap kecamatan untuk melakukan penertiban APK di wilayah tugasnya masing-masing. Sekaligus melakukan pemantauan untuk waktu ke depan agar tidak ada lagi pemasangan APK yang melanggar aturan,\" tegas Sudarsono. (fik)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: