Dishub Usul Pintu Masuk dan keluar Alun-Alun Kejaksan Dipisah

Dishub Usul Pintu Masuk dan keluar Alun-Alun Kejaksan Dipisah

CIREBON-Desain Alun-alun Kejaksan perlu penyesuaian. Terutama dari sisi pengaturan lalu lintas. Dengan konsep pintu masuk dan keluar basement yang menyatu. Dikhawatirkan berdampak pada kepadatan di Jl RA Kartini. Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Drs H Atang Hasan Dahlan MSi mengusulkan pemisahan akses keluar dan masuk. Dengan pemisahan ini, diharapkan kepadatan di Jl RA Kartini berkurang. Juga bisa jadi solusi saat ada kegiatan yang menghimpun banyak massa. “Desain ini saya sangat mendukung. Tinggal masalah perparkiran saja,” ujarnya kepada Radar Cirebon. Seperti diketahui, desain Alun-alun Kejaksan yang diunggah Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil di akun media sosial miliknya terlihat berbeda dengan pemaparan di kantor Badan Perencanaan Pembangunan Penelitian dan Pengembangan Daerah (BP4D). Desain yang digarap oleh tim konsultan PT SHAU mengakomodir konsep penutupan akses belok kiri di Jl RA Kartini menuju Jl Siliwangi. Penutupan akses ini untuk mengakomodir plaza Tugu Proklamasi. Kemudian ada perubahan untuk akses keluar masuk basement parkir. Soal akses parkir ini, Atang mengaku, sudah menyampaikan usulan untuk pemisahan akses keluar masuk. Usulan ini disampaikan saat ekspos di kantor BP4D. Dalam usulan itu, akses masuk basement ditempatkan di Jl RA Kartini. Sedangkan akses keluar di Jl Siliwangi. Pengusulan Jl Siliwangi sebagai akses keluar bukan tanpa dasar. Ia mencontohkan akses keluar masuk Cirebon Super Block (CSB) Mall. Meski sudah terpisah, tapi jaraknya terlalu dekat. Sehingga penumpukan tetap terjadi. Selain parkir, perubahan rekayasa lalin juga terkait dengan akses belok kiri di Jl Siliwangi. Dengan menyatunya Tugu Proklamasi ke Alun-alun Kejaksan, Atang menyebut, perlu dipikirkan rekayasa lalin yang baru.  Namun melihat kondisi eksisting, akses belok kiri tepat di persimpangan Jl Siliwangi, tidak akan menjadi masalah. Sebab ruas jalan itu cukup lebar. Dan di persimpangan juga cukup untuk dua lajur. (jml)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: