Pj Bupati Serahkan 180 Sertifikat Tanah

Pj Bupati Serahkan 180 Sertifikat Tanah

CIREBON-Sebanyak 180 warga Desa Gujeg, Kecamatan Panguragan, Kabupaten Cirebon menerima Sertifikat Tanah Program Lintas Sektor (UMKM) tahun 2018. Sertifikat diserahkan langsung oleh Pj Bupati Cirebon Dr Ir H Dicky Saromi MSc di Kantor Desa Gujeg, Selasa (19/2). Dalam sambutannya kepada warga yang akan menerima sertifikat tanah, Dicky menuturkan, Kecamatan Panguragan memiliki sekitar 700 hingga 1.200 bidang tanah yang secara keseluruhan, akan mendapatkan sertifikat. Dirinya juga menargetkan, 50.000 bidang tanah di Kabupaten Cirebon, mendapatkan sertifikat di tahun 2019. Jumlah tersebut, akan terus dibagikan setiap tahun dan akan dilakukan selama 10 tahun. “Dalam 10 tahun di Kabupaten Cirebon kurang lebih ada 500.000 bidang akan dilakukan. Khusus untuk Kecamatan Panguragan, tahun 2019 di targetkan antara 700 sampai 1.200 bidang,” ujarnya. Sebanyak 180 sertifikat tahun 2018 yang dibagikan, lanjut Dicky, meski disyukuri warga. Dicky juga menuturkan, Desa Gujeg merupakan desa terakhir dibagikannya sertifikat di tahun 2018. Memiliki sertifikat banyak keuntungannya. Pertama, mempunyai hak atas tanah. Kedua, bisa digunakan untuk meningkatkan produktivitas, khususnya UMKM. Jadi sertifikatnya laku. Selain dari pada itu, harga tanah akan meningkat nantinya. Statusnya juga jelas. Dicky berharap, mereka yang telah mendapatkan sertifikat, menjadi salah satu upaya dalam menyelesaikan pembagian sertifikat secara keseluruhan. “Dan terlebih penting lagi, apa yang diterima adalah berkah untuk bapak dan ibu, keluarga, dan masyarakat Desa Gujeg. Dan 180 ini, adalah bidang yang terpilih di tahun 2018 dan akan kita lanjutkan di tahun 2019 ini,” paparnya. Senada disampaikan Camat Panguragan, Yono Purnomo. Dirinya mengatakan, warga penerima sertifikat, kini telah medapatkan kepastian hukum atas bidang tanah miliknya. Sehingga, status kepemilikan tanah menjadi jelas. Ia juga mengingatkan, agar masyarakat tidak lupa memenuhi kewajibannya, yaitu membayar pajak. “Apabila sudah diterima, harap disimpan baik-baik dan di fotokopi. Dengan diserahkannya sertifikat tersebut, masyarakat diharapkan dapat lebih tentram dan sejahtera. Ke depan, Insya Allah Desa Gujeg juga akan ada program PTSL,” paparnya. Salah satu warga yang menerima sertifikat kala itu, Masripah mengaku berterima kasih dan bersyukur atas diserahkannya sertifikat tersebut. Ia juga merasa lega, karena tanahnya saat ini telah resmi menjadi hak miliknya dan diakui secara sah di mata hukum. (ade)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: