Tiga Jam Razia Kendaraan, 25 Pengendara Penunggak Pajak Ditindak

Tiga Jam Razia Kendaraan, 25 Pengendara Penunggak Pajak Ditindak

CIREBON-Petugas gabungan dari Satlantas Polres Cirebon Kota, Dinas Perhubungan, Dinas Pendapatan Daerah, dan POM TNI menggelar operasi lalu lintas di Jalan Dr Cipto Mangunkusumo, Kota Cirebon, Rabu (20/2). Operasi Kendaraan Tidak Melakukan Daftar Ulang (KTMDU), dilakukan untuk menjaring para pengguna jalan yang belum membayar pajak kendaraan bermotor. Kepala Unit Pengaturan, Penjagaan, Pengawalan dan Patroli (Turjawali) Polres Cirebon Kota Ipda Dadang Hermawan mengungkapkan, membayar pajak kendaraan merupakan kewajiban pemilik kendaraan dalam waktu tertentu. Sehingga pada saatnya harus melakukan daftar ulang di Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat). “Kalau tidak, petugas berhak menindak,” ujarnya kepada Radar Cirebon. Dalam pelaksanaannya, petugas menghentikan sejumlah pengendara yang melintas. Bagi pengendara yang diketahui belum membayar pajak, ditindak dengan surat penyitaan STNK. “Bagi yang melanggar, kalau tidak  mau disita STNK-nya, bisa langsung membayar melalui layanan Samsat keliling yang ada di lokasi operasi,” imbuh dia. Selama tiga jam beroperasi, dari pukul 09.00 hingga 12.00 WIB, tak kurang dari 25 pengendara terjaring. Rata-rata, para pengendara beralasan tidak memiliki waktu untuk membayar. Sedangkan sebagian lainnya disebabkan jauhnya lokasi Samsat. Selain sebagai bentuk penindakan, lanjut Dadang, operasi juga dilakukan untuk mengingatkan masyarakat mengenai kewajiban membayar pajak kendaraan. “Karena pajak juga menunjang pendapatan asli daerah, jadi sialahkan masyarakat kami himbau khususnya pengungak-penunggak pajak kendraan bermotor agar bayar pajak sesuai waktu yang ditentukan,” ujar Dadang. Tak hanya menindak penunggak pajak, para pengendara lainnya mendapatkan surat tilang karena diketahui tidak melengkapi surat-surat kendaraan. Mereka mayoritas tidak membawa mengantongi Surat Izin Mengemudi (SIM). (day)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: