Suami Divonis 14 Bulan Penjara, Begini Tanggapan Istri Gatot

Suami Divonis 14 Bulan Penjara, Begini Tanggapan Istri Gatot

BANDUNG-Gatot Rachmanto langsung disambut peluk dan tangis keluarga serta sahabat setelah hakim menuntaskan pembacaan vonis. Ia disalami keluarga dan para sahabat yang sejak awal hadir dipersidangan. Mereka tampak saling berpelukan, lalu menangis. “Ini jawaban dari doa-doa yang kami panjatkan. Dan inilah yang terbaik bagi keluarga kami,” singkat Ny Siti Julaeha, istri Gatot Rachmanto, yang selalu setia menenami sang suami menjalani proses persidangan. Begitu juga tim penasehat hukum, menyambut baik dan mengapresiasi putusan majalis hakim. Kuasa hukum menyatakan hakim menjatuhkan putusannya secara objektif. “Bagi kami ini sudah cukup bagus. Selanjutnya tergantung dari Pak Gatot. Waktu 7 hari kita manfaatkan untuk berfikir secara jernih dalam menyikapi putusan ini,” kata Maman Budiman SH MH, salah satu kuasa hukum Gatot. Seperti diketahui, sejak awal persidangan, Gatot sudah pasrah dengan apa yang dialaminya. Misalnya pada sidang ke-5 Rabu 30 Januari, Gatot sudah mengaku dan menyesali perbuatannya. Tindakannya memberikan uang suap jabatan sebesar Rp100 juta diakui karena sistem yang dibangun oleh Sunjaya. Gatot terpaksa melalukan hal tersebut demi peningkatan karir. “Sejak awal saya ditangkap, saya mengaku dan menyesal telah melakukan perbuatan tersebut (memberikan uang pada Sunjaya, red),” katanya saat bertemu Radar Cirebon usai persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung, Januari 2019. Gatot menyatakan sudah berusaha semaksimal mungkin untuk meniti jenjang karir sesuai dengan aturan yang berlaku. “Tapi sistem yang dibangun oleh bupati, mengharuskan ada hal-hal di luar proses administrasi,” ungkapnya. Kemudian pada sidang pleidoi atau pembelaan atas tuntutan jaksa, Rabu 13 Februari, Gatot juga membuka banyak hal terkait mutasi di lingkungan Pemkab Cirebon era kepempinan Sunjaya. Dengan terbata-bata dan sesekali mengusap air mata, Gatot Rachmanto menyampaikan nota pembelaan. Ia menyampaikan penyesalan yang amat dalam. “Ini akibat kebodohan yang saya lakukan. Karena saya tak mampu menolak perbuatan tak terpuji, memberikan uang kepada atasan saya saat itu, Bupati Sunjaya Purwadisastra yang menuntut jasa atas pelantikan saya sebagai Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Cirebon,” kata Gatot sambil menangis. Ia menyampaikan, karirnya sebagai ASN di lingkungan Pemkab Cirebon yang telah dibangun selama 24 tahun dengan dedikasi dan integritas yang tinggi, menjadi sia-sia dan tidak berbekas sama sekali. Padahal, selama berkarir, ia adalah pejabat pembuat komitmen atau pemimpin proyek-proyek peningkatan dan pembangunan jalan dan jembatan di seluruh wilayah Kabupaten Cirebon. “Yang mulia majelis hakim, saat ini saya sudah tidak dapat melanjutkan bakti dan dedikasi saya kepada masyarakat Kabupaten Cirebon. Saya sungguh sangat menyesal akan hal ini yang mulia. Karena saya merasa masih punya energi yang besar untuk membangun Kabupaten Cirebon yang saya banggakan,” ucap Gatot, membuat ruang sidang sempat hening. Pada kesempatan tersebut, ia pun memohon kepada majelis hakim untuk memberikan hukuman yang seringan-ringannya, sehingga ia dapat menebus kesalahan, terutama kepada keluarga yang sangat ia sayangi dan cintai. “Saya mohonkan kepada yang mulia untuk memberikan hukuman seringan-ringannya. Semoga Allah SWT mengampuni segala kesalahan dan kekhilafan yang telah saya perbuat dan memberikan keselamatan kepada saya dan keluarga,” ujar Gatot. (jun)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: