Waduh, Dua Mantan Kades di Majalengka Terjerat Kasus Korupsi
Dua oknum mantan Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Majalengka, harus berurusan dengan aparat Kepolisian Resort (Polres) Kabupaten Majalengka. Kapolres Majalengka AKBP Mariyono, melalui Wakapolres, Kompol Hidayatullah didampingi Kasat Reskrim, AKP M Wafdan Muttaqin saat diwawancarai menjelaskan bahwa dua oknum mantan kepala desa tersebut telah diamankan atas dugaan terlibat kasus tindak pidana korupsi yang akan segera disidangkan dan untuk identitasnya berinisial BD (57) mantan Kades Cigaleuh, Kecamatan Lemahsugih dan SD (60) mantan Kedes Cihaur, Kecamatan Maja. \"Keduanya saat ini telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negri Kabupaten Majalengka, untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.\"ungkap Wakapolres Kamis (21/2). Selain itu dirinya juga menjelaskan bahwa dari hasil pemeriksaan sementara oknum mantan kades berinisial BD ini diduga korupsi atas dana bantuan Dana Desa (DD) tahun 2016 tahap II dan dana bantuan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2016 tahap II dan III serta dana bantuan Infrastruktur Perdesaaan tahun 2016. Modus operandi yang dilakuakannya ini, diduga tidak menyalurkan bantuan sesuai dengan proposal dalam pengajuan. Sehingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp195.748.603. Sedangkan, SD menurut Wakapolres di duga terjerat kasus tindak pidana korupsi lantaran tidak menyalurkan dana bantuan ADD pada tahun 2016 tahap I sesuai dengan proposal pengajuan dan daftar rencana penggunaannya dan akibat kasus tersebut, kerugian negara sebesar Rp. 85.767.500. \"Untuk barang bukti yang berhasil diamankan kepolisian telah menyita sejumlah dokumen dan keduanya dikenakan pasal pasal 2 dan atau pasal 3 dan atau pasal 9 UU RI No 31 tahun1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,”jelasnya.(Bae).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: