Kejari Tegaskan Pengembalian Uang Tidak Hapuskan Pidana

Kejari Tegaskan Pengembalian Uang Tidak Hapuskan Pidana

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Cirebon M Syarifuddin menegaskan, dalam penanganan kasus tindak pidana korupsi, pengembalian uang kerugian negara tidak dapat menghapuskan pidana. Sebaliknya, pengembalian uang haram tersebut justru menguatkan penyidik dalam menjerat para calon tersangka dalam persekongkolan jahat pencurian uang negara. Hal itu disampaikan kajari menyusul adanya pengembalian uang kerugian negara dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi paket proyek peningkatan Jalan Cipto Mangunkusumo Kota Cirebon. Pihak kontraktor, yakni PT Tidar Sejahtera, untuk kedua kalinya mengembalikan uang diduga hasil penyelewengan dalam proyek senilai Rp 10,7 miliar tersebut. “Dengan adanya pengembalian uang, dan meskipun dia sampai melunasi total kerugian negara yang disebabkan oleh para calon tersangka ini tidak mempengaruhi jalannya kasus,” ujar Kajari di kantor Kejaksaan Negeri Kota Cirebon, Jalan Wahidin Sudirohusodo, Rabu (20/2) kemarin. PT Tidar Sejahtera, pada Jumat (15/2) lalu mengembalikan uang senilai Rp100 juta. Total, mereka telah mengembalikan senilai Rp215 juta, dengan rincian Rp100 juta pada Rabu 26 desember 2018 serta Rp 15 juta pada saat perkara masih dalam penyelidikan. Uang sebesar Rp15 juta dikembalikan kontraktor kepada pemerintah daerah melalui Inspektorat. Dijelaskan mantan Kajari Pelabuhan Belawan Medan Sumatera Utara itu, pengembalian keuangan negara justru menguatkan penyidik dari segi pembuktian. Secara subyektif atau secara tidak langsung calon tersangka mengakui bahwa perbuatannya menimbulkan kerugian negara. Sehingga mengembalikan pundi-pundi yang sudah dinikmatinya. “Jadi tetap perkara ini kita lanjutkan ke persidangan, kita lakukan penuntutan dan pemidanaan. Efek dari pengembalian ini mungkin akan mempengaruhi tuntutan saat persidangan, yakni menjadi hal-hal yang meringankan dia karena sudah ada itikad baik untuk mengembalikan kerugian negara,” imbuh Syarifuddin. Lebih lanjut, mantan Kajari Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah menjelaskan, hal tersebut juga sesuai dengan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Disebutkan bahwa adanya pengemabilaian kerugian negara tidak menghapus tindak pidana yang dilakukan oleh pelaku tindak pidana korupsi. Sebelumnya, Kajari menjelaskan, sejatinya penyidik sudah bisa menetapkan tersangka dalam kasus tersebut. Hanya saja, untuk memperkuat hasil penyidikan, pihaknya masih menunggu hasil perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Barat. “Sebenarnya kami berani saja menetapkan tersangka, cuma di praperadilan kita lemah. Kan syarat menentukan tersangka tipikor sudah ada perhitungan kerugian negara. Itu yang masih kami upayakan,” tegasnya. Sehingga pihaknya masih menunggu hasil perhitungan kerugian negara dari badan resmi, yakni BPK atau BPKP. Tim Kejari sendiri pada 23 Januari lalu telah memaparkan kasus tersebut kepada BPKP, tinggal tahapan berikutnya BPKP Jawa Barat akan turun langsung ke Kota Cirebon untuk pengecekan lapangan dan memeriksa para saksi yang diduga terlibat. “Setelah itu mereka membuat kesimpulan. Dari situ bisa menetapkan terangka. Mudah-mudahan tidak lama, karena kita sudah lengkapi semua. Perhitungan ahli juga sudah klir,” tambah Syarifuddin. Perhitungan ahli yang dimaksud adalah perhitungan tim dari Fakultas Teknik Unswagati Cirebon. Tim ini yang melakukan uji laboratorium terhadap struktur dan kualitas bangunan. Hasil dari perhitungan ahli sudah diterima Kejari dan menunjukkan hasil signifikan. Secara umum menunjukkan pekerjaan proyek yang menelan anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2017 itu tidak sesuai dengan spesifikasi yang dimuat dalam kontrak. “Kalau sudah ada titik terang berapa kerugian negaranya, kita bisa tentukan siapa saja tersangkanya,” tuturnya. Kasus dugaan korupsi proyek Jalan Cipto Mangunkusumo mengemuka sejak akhir November tahun lalu. Untuk mendalami kasus tersebut, Kejari telah memeriksa sekitar 27 saksi dari berbagai pihak. Antara lain mantan Kadis PUPR berinisial B.R, Kepala Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kota Cirebon SY, Tim Pokja Pengadaan Barang dan Jasa, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK). Selain itu, penyidik kejari juga telah memeriksa pihak kontraktor, yakni PT Tidar Sejahtera, konsultan proyek CV Duta Cipta dan lainnya.(day)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: