Cemburu Sering Diberi Makan sang Pujaan Hati, Petani di Indramayu Aniaya Tuna Wisma Hingga Tewas

Cemburu Sering Diberi Makan sang Pujaan Hati, Petani di Indramayu Aniaya Tuna Wisma Hingga Tewas

INDRAMAYU-Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Indramayu bersama Petugas Reskrim Polsek Gabus Wetan berhasil mengungkap pelaku pembunuhan terhadap seorang pria misterius yang mayatnya ditemukan di samping rumah warga Blok Kamplong Desa/Kecamatan Gabus Wetan, Selasa (19/2) lalu. Pelakunya berinisial SMD (50). Warga Indramayu yang berprofesi sebagai buruh tani. Sementara korbanya diketahui bernama Danto (60) warga Blok Jenguk RT 02/04 Desa/Kecamatan Gabus Wetan Kabupaten Indramayu. Korban tewas merupakan seorang tuna wisma. Kapolres Indramayu AKBP Yoris MY Marzuki SIK mengatakan, pengungkapan kasus penganiayaan hingga menyebabkan korban meninggal dunia setelah petugas Satreskrim Polres Indramayu bersama Polsek Gabus Wetan melakukan penyelidikan dan mencari informasi untuk mengetahui indentitas korban. Karena saat dilakukan pemeriksaan di TKP tidak ditemukan indentitas diri korban. “Setelah melakukan olah TKP petugas langsung bergerak melakukan penyelidikan mencari informasi untuk mengetahui indentitas korban. Petugas akhirnya mendapatkan petunjuk hingga akhirnya diketahui pelakunya, yaitu SMD,” kata Yoris. Mantan Kasat Reskrim Polrestabes Bandung itu mengatakan, dari hasil pemeriksaan tersangka mengaku menganiaya korban lantaran kecewa dan sakit hati. Korban dipukul dengan batu lalu tubuhnya digeletakan di samping rumah warga. “Tersangka merasa kecewa dan sakit hati terhadap korban yang sering dikasih makan oleh seorang perempuan. Sehingga tersangka terbakar emosi dan cemburu kemudian melampiaskan kekesalannya dengan cara menganiaya korban sampai meninggal dunia,\" terangnya. Petugas juga mengamankan barang bukti satu buah batu dan satu batang bambu yang terdapat bercak darah, serta sejumlah pakaian. Karena perbuatannya itu, pelaku terancam dijerat Pasal 338 dan atau 351 ayat (3) KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun. (kom/oet)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: