Pedagang Kulcim Ngotot Minta Dicopot

Pedagang Kulcim Ngotot Minta Dicopot

INDRAMAYU-Pedagang Kuliner Cimanuk (kulcim) kembali mendatangi DPRD Indramayu untuk memperjuangkan nasib mereka. Kali ini, mereka kembali melakukan hearing dengan Komisi III dan IV. Bahkan, DPRD  mendatangkan pihak Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Indramayu dalam rapat itu yang diwakili Sekretaris Dishub, Drs Gunawan. Seperti diberitakan sebelumnya, perwakilan pedagang kulcim mendatangi DPRD Indramayu. Mereka mengeluh dengan omzet yang terus menurun. Penyebabnya, menurut mereka, akibat diterapkannya parkir sistem gate atau menggunakan plang parkir sejak 4 Februari 2019. Dengan sistem itu, sepeda motor dikenai tarif Rp2000/jam dan kendaraan roda empat Rp3000/jam. “Yang jelas kami para pedagang terus merugi. Kami menuntut agar plang parkir dicopot, dan kembali seperti parkir yang dulu,” ujar Arif, salah seorang pedagang. Ketua Paguyuban Pedagang Kulcim, Rahmat Tarigan, juga berharap segera ada solusi secepatnya. Pasalnya, pedagang sudah mengalami kerugian akibat jumlah pengunjung yang terus menurun. “Kami berharap segera dicari penyelesaian. Kasihan para pedagang,” ungkapnya. Sekretaris Dinas Perhubungan, Drs H Gunawan mengatakan, penerapan parkir dengan menggunakan palang pintu di kawasan kulcim sudah sesuai aturan perda. Dikatakan Gunawan, di kawasan kulcim termasuk katagori parkir khusus, yaitu Rp2000/jam untuk kendaraan roda dua dan Rp3000/jam kendaraan roda empat. Gunawan juga menjelaskan bahwa dalam pemungutan parkir tersebut, pihaknya bekerjasama dengan pihak ketiga. “Untuk tarif parkir khusus standarnya memang harus ada palang pintu. Ini untuk keamanan, karena di lokasi parkir khusus ada jaminan asuransi,” kata Gunawan. Terkait tuntutan pedagang agar palang pintu parkir dicopot, Gunawan mengaku belum bisa mengabulkannya. Menurutnya, ia terlebih dahulu akan berkoordinasi dengan pihak ketiga, sebagai pihak pengelola parkir. “Kita tidak punya hak untuk mencopot, karena kita sudah bekerjasama dengan pihak ketiga. Kalau kita yang mencopot, nanti malah dianggap melanggar kesepakatan. Tapi kita tetap akan bicarakan masalah ini dengan pihak ketiga,” ujar Gunawan. Sementara itu, anggota Komisi IV DPRD Indramayu, H Abdul Rohman SE MM berpendapat, wilayah kuliner cimanuk (kulcim) mestinya jangan masuk ke parkir tariff khusus karena merupakan tempat umum. Dengan masuk ke tarif khusus, sudah tentu tarif parkir lebih mahal. Kemudian standar parkir khusus, harus menggunakan palang pintu parkir. Hal inilah yang membuat pengunjung enggan berkunjung, dan berdampak pada turunnya omzet para pedagang. “Apakah kawasan kulcim layak masuk dalam tarif parkir khusus? Saya kira perbup yang mengatur hal ini perlu ditinjau ulang,” tandasnya. Anggota Komisi III, H Sirojudin SP juga sependapat dengan upaya Dinas Perhubungan untuk meningkatkan PAD dari sektor parkir. Namun, hendaknya jangan sampai merugikan masyarakat. Ia juga menyesalkan pihak ketiga yang tidak melakukan sosialisasi terlebih dahulu terkait parkir dengan palang pintu di kawasan kulcim. “Pengunjung kulcim tentunya berbeda dengan pengunjung mal atau supermarket. Jadi perlu ditinjau ulang kalau masuk parkir khusus, agar tidak merugikan pedagang,” ujarnya. (oet)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: