Polisi Ciduk 5 Pelaku Pengeroyokan, 4 Masih di Bawah Umur

Polisi Ciduk 5 Pelaku Pengeroyokan, 4 Masih di Bawah Umur

CIREBON-Polisi menangkap lima pelaku pengeroyokan yang menewaskan Andri (21) warga RT 03 RW 02, Desa Banjarwangunan, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon. Dari lima pelaku, empat di antaranya masih di bawah umur. Peristiwa pengoroyokan terjadi di Cucimanah, Kelurahan Jagasatru, ñ Cirebon, Minggu (10/2) lalu. Kapolres Cirebon Kota (Ciko) AKBP Roland Ronaldy mengatakan para pelaku ditangkap petugas 1x24 jam setelah kejadian. Kelima pelaku masing-masing berinisial MW, IM, RAK, MR dan DF. “Ada empat pelaku ditangkap di rumahnya masing-masing. Kalau DF menyerahkan diri ke Polres Cirebon Kota pada tanggal 20 Februari,” ujar AKBP Roland di hadapan para wartawan saat ekspose kasus. Kapolres menjelaskan, peristiwa bermula ketika korban bersama salah seorang rekannya bernama Sigit, melintas di Jalan Drajat, tepatnya di depan SPBU Drajat. Keduanya baru saja pulang malam mingguan di sekitar balaikota, sekitar pukul 02.00 WIB. “Sesampainya di depan SPBU korban dilempari batu oleh salah satu orang yang sedang berkumpul di depan pom bensin Drajat,” imbuh mantan penyidik KPK itu. Akibat pelemparan tersebut, korban sempat terjatuh. Karena tak terima, korban lantas mendatangi pelaku yang melempar batu. Korban Andri lantas memukulnya dengan menggunakan sabuk. “Tetapi rupanya mereka melawan dan mengejar balik si Andri. Korban kemudian tertangkap oleh para pelaku ini di depan masjid,” jelas Roland. Di depan masjid korban sempat dianiaya, namun para pelaku kemudian membawa korban ke perempatan Jalan Sucimanah. Di situ, korban diteriaki sebagai pelaku begal. “Setelah itu korban dikeroyok hingga tidak sadarkan diri. Para pelaku terus kabur dan meninggalkan korban di lokasi kejadian,” jelas kapolres. Tubuh korban akhirnya ditemukan warga yang melintas. Oleh warga, korban lantas dibawa ke rumah sakit. Namun, nyawanya tak tertolong. Tak hanya menangkap pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa pecahan batu dan cor, dompet berisi identitas korban serta pakaian. Kini polisi masih memburu pelaku lain yang diduga terlibat. Para pelaku terancam pasal berlapis, yakni pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan atau pasal 170 ayat 2 ke-3 KUHPidana dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (day)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: