Jual Obat Penenang tanpa Izin, Warga Cijoho Terpaksa Diciduk Polisi

Jual Obat Penenang tanpa Izin, Warga Cijoho Terpaksa Diciduk Polisi

KUNINGAN-Jajaran Sat Narkoba Polres Kuningan kembali mengungkap kasus peredaran obat-obatan terlarang dengan mengamankan seorang pelakunya berinisial GA (35) warga Kelurahan Cijoho, Kecamatan Kuningan, Sabtu (23/2). Kasat Narkoba Polres Kuningan AKP Dedih Dipraja mengungkapkan, pelaku ditangkap petugas berikut barang bukti obat terlarang jenis Riklona Clonazepam yang dikenal sebagai obat penenang yang peredarannya harus berizin dengan resep dokter. Adapun kronologi penangkapannya, bermula adanya informasi dari masyarakat tentang keberadaan GA yang disinyalir sebagai pengedar obat-obatan terlarang tersebut. Hingga akhirnya, petugas melakukan penggeledahan terhadap tersangka di sekitar pertokoan Jalan Cirendang pada Sabtu (23/2) pagi sekitar pukul 7.30 WIB dan mendapatkan barang haram tersebut di salah satu saku celananya. \"Dari penggeledahan tersebut, kami dapati lima strip obat jenis Riklona Clonazepam masing-masing berisi 10 butir. Selain itu kami dapati satu buah handphone yang diduga menjadi alat pelaku untuk bertransaksi obat terlarang tersebut,\" ungkap Dedih. Dari pengakuan tersangka GA, diketahui barang haram tersebut didapat dengan cara membeli dari seseorang warga Garut seharga Rp1 juta. Diduga, GA membeli obat penenang tersebut untuk dijual lagi dengan harga yang lebih tinggi. \"Sebenarnya obat tersebut banyak diresepkan dokter untuk pasien yang mengalami depresi sebagai obat penenang mengatasi kecemasan. Namun jika digunakan berlebih bisa memberikan efek mabuk. Hal ini akhirnya dimanfaatkan oleh orang tidak bertanggung jawab dengan memperjualbelikannya secara sembunyi-sembunyia, sehingga akhirnya kami lakukan tindak tegas terhadap GA ini,\" ujar Dedih. Atas perbuatan tersebut, Dedih mengatakan, tersangka dijerat dengan pasal 197 jo 196 UU 36/2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda hingga 1,5 miliar. (fik)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: