Kapolres Sebut Sabu yang Dibawa ke Lapas Indramayu dari Subang

Kapolres Sebut Sabu yang Dibawa ke Lapas Indramayu dari Subang

INDRAMAYU- Satuan Reserse Narkoba Pores Indramayu terus melakukan pengembangan kasus jaringan narkoba yang melibatkan pegawai Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIB Indramayu. Selain masih ada pelaku lain, polisi juga menyelidiki alur penyelundupan sabu-sabu  tersebut. Kapolres Indramayu AKBP M Yoris MY Marzuki SIK mengatakan peredaran sabu-sabu hingga diselundupkan dan masuk ke Lapas Indramayu cukup rapi.  Menurutnya, sabu-sabu yang diselundupkan itu berasal dari Subang. “Informasi yang kita dapat, sabu-sabu itu berasal dari Subang. Kini kami sedang melakukan pendalaman untuk menyelidiki informasi tersebut,” terang kapolres. Sebelumnya, polisi menemukan transaksi yang diduga hasil bisnis sabu-sabu senilai Rp1,7 miliar. Transaksi mencurigakan yang sudah berjalan setahun terakhir itu ditemukan dari buku tabungan bank milik seorang wanita berinisial SNR. Dia adalah istri dari AM alias Gondrong, napi Lapas Klas IIB Indramayu yang juga sudah ditangkap polisi. “Menurut catatan perbankan, itu (data transaksi, red) hasil transaksi narkoba,” jelas kapolres. Dari catatan kronologi penangkapan, SNR ini ditangkap di rumahnya di Desa Tambi Lor, Kecamatan Sliyeg, Kabupaten Cirebon, Minggu dini hari (24/2) pukul 01.00 WIB. Dia yang diduga menyuruh tersangka Roh alias Andi menyerahkan sabu-sabu kepada pegawai Lapas Klas IIB Indramayu, CW, untuk kemudian diserahkan kepada AM yang mendekam di dalam Lapas Indramayu. Alamat Roh alias Andi masih berdekatan dengan rumah SNR. Yakni di Desa Tambi Kidul, Blok Buyut, Kecamatan Sliyeg. Roh diringkus langsung di rumahnya, Sabtu malam (23/2) sekitar pukul 22.00. Darinya, polisi menyita 42 paket sabu-sabu. Sementara terkait CW, kapolres mengatakan juga sudah terbukti terlibat. Ia diduga menjadi orang suruhan. Baik antara Roh alias Andi atau juga AM yang berstatus napi tersebut. Kerja ilegal CW, lanjut kapolres, sudah berjalan 6 bulan terakhir. Ia mendapatkan upah dari pekerjaannya tersebut. Berdasarkan hasil interograsi, CW ternyata mengantar sabu seminggu dua kali. “Pekerjaan ini sudah dilakukan selama enam bulan terakhir. Untuk satu kali order, CW mendapatkan upah sebesar Rp500 ribu,” kata Kapolres Yoris MY Marzuki. (kom)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: