Priben Jeh, Pembahasan Raperda Identitas Budaya Kok Mandek?

Priben Jeh, Pembahasan Raperda Identitas Budaya Kok Mandek?

CIREBON-Rancangan peraturan daerah (raperda) tentang Identitas Budaya tidak kunjungan selesai pembahasannya. Mandek, dan baru rencana akan dibahas kembali. Hal itu disampaikan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Cirebon Dra Hj Yuningsih MM kepada Radar Cirebon. Dijelaskan Yuningsih, Raperda Identitas Budaya merupakan inisiatif DPRD, dimana pembahasannya sudah mencapai sekitar 60 persen. Di dalamnya, lanjut politisi PKB ini, mengatur kekhususan budaya, makanan, bahasa, dan lainnya yang tidak dimiliki daerah lain. Pihaknya mengaku, telah meminta masukan dan melakukan sosialisasi kepada masyarakat, terkait poin penting yang dibutuhkan di dalamnya. “Namanya identitas hanya milik kita, tidak dimiliki yang lain karena kekhususan. Sudah 60 persen pembahasannya dan terhenti. Karena memang mencari yang betul-betuk milik kita. Seperti budaya juga makanan, dan lainnya,” ujarnya. Jika raperda sudah disahkan sebagai perda, Yuningsih berkeinginan ada hari khusus, dimana minimal 1 hari dalam 1 minggu, masyarakat menggunakan bahasa Cirebon dalam berkomunikasi. “Untuk raperdanya Insya Allah ada pembahasan lagi, tidak kita hapus. Ternyata memang ada kebutuhan. Karena yang dinamakan identitas kan hanya dimiliki oleh kita, tidak dimiliki orang lain. Nanti kita kaji lagi untuk bisa dibahas kembali,” paparnya. Sementara itu, Kepala Dinas Kebudayaan Pemuda dan Olahraga (Kadisbudparpora) Kabupaten Cirebon Drs H Hartono mengatakan, identitas budaya merupakan sesuatu hal yang kompleks. Lebih lanjut, dikatakan Hartono, Raperda Identitas Budaya tidak hanya mengatur mengenai perilaku manusia. Akan tetapi, sambungnya, sampai bangunan akan diatur dalam rancangan peraturan daerah identitas budaya tersebut. Dibeberkan Hartono, tujuan dirancangnya Raperda Identitas Budaya adalah untuk menjaga kebudayaan Cirebon agar tidak punah. Yakni, kebudayaan-kebudayaan positif yang selama ini ada di Cirebon. “Kemudian bahasa terutama. Jangan sampai orang Cirebon tidak bisa berbahasa Cirebon,” jelasnya. Hartono juga mengatakan, peraturan daerah berlaku untuk semua unsur. Mulai dari masyarakat hingga kalangan birokrat. “Yang namanya nyusun perda itu tidak sembarangan. Tidak bisa setahun, supaya lebih valid dan bisa digunakan lebih efektif. Ya, sudah rancangan sih, tinggal mencari masukan-masukan dan kajian akademisnya. Kajian akademisnya kan tiap bab, tiap persoalan,” paparnya. (ade)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: