Selain Disdukcapil Majalengka, Pemcam Ligung juga Temukan Empat E-KTP Palsu

Selain Disdukcapil Majalengka, Pemcam Ligung juga Temukan Empat E-KTP Palsu

MAJALENGKA - Setelah sebelumnya Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) kabupaten Majalengka menemukan lima E-KTP palsu, tampaknya sejumlah kecamatan juga mengalami hal serupa. Pemerintah kecamatan Ligung juga menemukan empat E-KTP palsu hasil laporan dari masyarakat yang merupakan pemilik kartu identitas tersebut. Salah seorang operator KTP kecamatan Ligung, Dede Burhan menyebutkan, keberadaan E-KTP palsu sejatinya sudah lama terjadi. Namun memang baru diketahui pemerintah setempat atau saat si pemilik menggunakan untuk administrasi perbankan maupun keperluan keimigrasian. \"Ada empat E-KTP palsu kami temukan setelah yang bersangkutan mengonfirmasikan kepada kami tentang tidak berfungsinya kartu identitas tersebut. Saat itu, pemilik akan menggunakan E-KTP untuk keperluan pembuatan paspor. Pihak imigrasi menolak karena data kependudukan itu tidak valid,\" ujar Dede, Kamis (28/2). Dede mensinyalir penemuan E-KTP palsu itu berawal si pemilik melakukan pengurusan administrasi untuk keperluan pemberangkatan ke luar negeri atau menjadi TKI. Dede juga sempat melakukan komunikasi dengan keempat orang pemilik guna mengetahui asal muasal E-KTP. \"Tapi yang bersangkutan tidak memberikan penjelasan kepada kami saat melakukan perekaman ulang di kantor kecamatan. Karena setiap kami tanya juga tidak menjawab pembuatannya di mana,\" imbuhnya. Dia menyebutkan, dari empat E-KTP palsu itu di antaranya atas nama Dewi Kurniasih (23) Blok Selasa RT 01 RW 03, Desa Kodasari, kecamatan Ligung, dan Anan Ardiansyah (21) Blok Loji, RT 02 RW 03, Desa Ligung kecamatan Ligung. Keduanya saat dicek di aplikasi pencarian NIK nasional hasilnya tidak ditentukan dan kemudian melakukan perekaman. \"Saat melakukan perekaman akhirnya muncul dan keduanya sudah mendapatkan E-KTP asli setelah melalui prosedur \'encoding\',\" kata dia. Sementara dua pemilik lainnya atas nama Ana Nur Santiani (27) dan Alif Budiman (27). Keduanya merupakan warga Blok Ganda Makmur RT 03 RW 03, Desa Gandawesi, Kecamatan Ligung. Keduanya juga sudah melakukan perekaman dan sudah tercetak E-KTP asli. Keduanya telah melakukan perubahan NIK yang berbeda dari E-KTP sebelumnya (palsu). Dia menjelaskan, pencetakan E-KTP yang resmi atau secara prosedural itu sudah dijadwalkan disdukcapil. Jika ketersediaan blangko memenuhi, begitu juga adanya Ribbon printer mencukupi maka dalam satu bulan bisa dua kali pencetakan. \"Operator masing-masing kecamatan di disdukcapil juga bisa melakukan langsung pencetakan. Munculnya keberadaan E-KTP palsu, membuat pihak operator di masing-masing kecamatan kembali mengecek satu per satu E-KTP yang baru tercetak sebelum dikembalikan kepada warga dengan mengaktifkan E-KTP yang sudah prosedur encoding,\" tambahnya. Di samping adanya E-KTP palsu, Pemcam Ligung juga mendapati kartu identitas ganda yang sudah dikembalikan ke Disdukcapil Kabupaten Majalengka sebanyak 45 kartu. Serta 15 kartu lainnya merupakan pemilik yang diketahui sudah meninggal dunia. Untuk jumlah status print ready record (PRR) atau yang sudah melakukan perekaman di kecamatan Ligung sampai 21 Februari kemarin sudah mencapai 1.499. Jumlah tersebut sudah dicetak per 26 Februari kemarin. (ono)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: