Divonis 1 Tahun Penjara, Ujang Pikir-Pikir

Divonis 1 Tahun Penjara, Ujang Pikir-Pikir

KUNINGAN-Majelis hakim Pengadilan Negeri Kuningan menjatuhkan vonis satu tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider satu bulan penjara terhadap Ujang, warga Desa Cipedes, Kecamatan Ciniru, Kabupaten Kuningan terdakwa kasus pencurian kayu dan perusakan hutan di lahan Perhutani, Rabu (28/2). Putusan yang dibacakan hakim ketua Maju Purba SH didampingi hakim anggota Bayu Ruhul Azam SH MH dan Liza Utari SH MH tersebut sama persis dengan tuntutan yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan sebelumnya. Atas putusan tersebut, Ujang yang didampingi dua pengacaranya dari Pusat Konsultasi dan Bantuan Hukum (PKBH) Fakultas Hukum Universitas Kuningan (Uniku) yaitu Anthon Fathanudien SH MH dan Gios Adhyaksa SH MH menyatakan pikir-pikir hingga batas waktu yang diberikan majelis hakim selama tujuh hari. \"Majelis hakim menyatakan terdakwa Ujang telah terbukti bersalah melakukan tindakan pidana sesuai dengan dakwaan alternatif kedua, dan menghukum terdakwa selama 1 tahun dan denda Rp500 juta, subsider 1 bulan kurungan. Selain itu, barang bukti kayu dirampas untuk negara dan alat-alat yang digunakan dirampas untuk dimusnahkan,\" ungkap Bagian Humas Pengadilan Negeri Kuningan Ade Yusuf SH MH kepada awak media. Sementara itu  Anthon Fathanudien SH MH selaku kuasa hukum Ujang menyatakan belum bisa memutuskan apakah akan mengajukan banding atas putusan yang dijatuhkan terhadap kliennya tersebut. Pihaknya dalam waktu beberapa hari ke edepan masih akan terus berkomunikasi dengan Ujang apakah akan menerima putusan tersebut atau tidak. \"Menurut pandangan kami, vonis yang dijatuhkan majelis hakim untuk Pak Ujang sangat memberatkan. Hanya untuk 47 batang pohon yang diambil untuk kebutuhan pembangunan rumahnya yang rusak karena bencana, ternyata harus dipenjara selama satu tahun dan denda Rp 500 juta. Padahal Pak Ujang adalah petani hutan yang sudah turun temurun hidup dari hutan, dan selama ini berkontribusi dalam pelestarian hutan di sana. Terlebih dengan adanya putusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan kasus yang dialami seorang petani hutan seperti Pak Ujang tidak bisa dijerat dengan pasal pidana, melainkan cukup perdata saja,\" ungkap Anthon. Namun demikian, Anthon mengaku tidak bisa memutuskan apakah kasus ini akan berlanjut banding atau tidak. Karena, kata Anthon, keputusan banding tetap merupakan hak pribadi Ujang selaku terdakwa dalam kasus ini. \"Kami akan terus berkomunikasi dengan Pak Ujang terkait putusan tersebut. Masih ada waktu satu pekan untuk kami mempertimbangkan hasil majelis hakim apakah akan banding atau menerima putusan tersebut,\" pungkas tandasnya. Sementara itu, persidangan Ujang kemarin kembali mendapat kawalan aksi unjuk rasa mahasiswa dari GMNI dan PMII bersama warga Cipedes di luar pagar Pengadilan Negeri Kuningan. Setelah mendengar putusan tersebut, mahasiswa pun menyatakan kekecewaannya dan dengan tegas menolak vonis tersebut. \"Kami dari komponen mahasiswa tidak terima putusan tersebut, dan akan siap melakukan upaya banding. Kami akan mengerahkan aksi massa yang lebih besar kepada Perhutani dan Kejaksaan Negeri Kuningan, atas ketidakadilan ini,\" tegas Aof Ahmad Musafa koordinator aksi kepada media. (fik)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: