Pengacara Tersangka YW Ajukan Penangguhan Penahanan

Pengacara Tersangka YW Ajukan Penangguhan Penahanan

CIREBON-Kuasa hukum tersangka YW, Rudi Setiantono mengaku menghormati penahanan yang dilakukan oleh penyidik Polres Cirebon Kota (Ciko). Hanya saja, pihaknya akan menempuh upaya hukum dengan mengajukan penangguhan penahanan. “Ya itu memang hak diskresi kepolisian, kami menghargai itu. Dan tentunya kami selaku kuasa hukum juga akan melakukan upaya hukum. Artinya yang mana memang hak-hak seorang tersangka dengan mengajukan penangguhan penahanan,” tuturnya kepada Radar Cirebon saat menjenguk tersangka YW di Mapolres Cirebon Kota. Alasan pengajuan penangguhan penahanan, dikatakan Rudi, selama ini kliennya telah bersikap kooperatif. Selama proses pemeriksaan, baik sebagai saksi maupun tersangka, YW selalu memenuhi panggilan penyidik.  “Alasannya jelas, karena kan yang namanya penahanan kan subjektivitas kepolisian. Tetapi kan kita juga punya alasan bahwa yang bersangkutan tidak akan melarikan diri, tidak akan menghilangkan barang bukti, dan tidak akan mengulangi perbuatannya dan ada jaminan untuk itu,” imbuh dia. “Dan memang selama ini dalam perjalanannya klien kami itu kooperatif. Selalu hadir ketika diperlukan untuk memberikan keterangan,” sambungnya. Dengan alasan tersebut, menurut Rudi, tidak ada alasan bagi polisi untuk menahan tersangka. Termasuk ketika tersangka hendak ditahan, pihaknya datang langsung ke Polres Cirebon Kota. “Klien kami datang sendiri. Tidak dijemput,” lanjut Rudi. Rudi menjelaskan, kliennya datang ke Polres Cirebon Kota sekitar pukul 14.00 WIB. Sebelum ditahan, para tersangka sempat diperiksa sebagai tersangka. Baru sekitar pukul 16.00 WIB, dilakukan penahanan kepada para tersangka. “Yang jelas kami sesuai aturan memang diperbolehkan mengajukan penangguhan penahanan. Makanya akan kita lakukan,” tegas dia. Saat menjenguk tersangka, Rudi bersama sopir pribadi YW dan satu orang lainnya, mengaku hanya mengantarkan baju ganti milik tersngka. “Kita bawa baju salin aja buat salat,” pungkasnya. (day)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: