Pemkot Bahas Skema Pengelolaan Bima, Muncul Wacana Dikelola UPT DKOKP

Pemkot Bahas Skema Pengelolaan Bima, Muncul Wacana Dikelola UPT DKOKP

CIREBON-Pemerintah Kota Cirebon bakal membahas skema pengelolaan kawasan Stadion Bima. Sebagai persiapan, bila aset ini sudah diserahkan secara penuh dari negara. Sekretaris Badan Perencanaan Pembangunan Penelitian dan Pengembangan Daerah (BP4D) Agus Herdiana mengatakan, ada beberapa opsi dalam pengelolaan nanti. Dan pemerintah kota akan merumuskan dan menentukan siapa bertanggungjawab menjadi pengelolaanya. “Ini kalau tidak salah juga pernah didiskusikan,\" ujarnya kepada Radar Cirebon. Saat ini status kawasan Stadion Utama Bima masih pinjam pakai. Artinya status ini masih abu-abu, sehingga perangkat daerah pun kesulitan ketika akan mengeksekusi. Terutama mengenai penggunaan anggaran APBD untuk kawasan itu. Mengenai opsi-opsi pengelolaan, pernah didiskusikan misalnya usulan pembentukan Badan Pengelola, UPT, atau dikelola pihak ketiga. Nah untuk UPT ini, kemungkinan di bawah Dinas Kepemudaan Olahraga Kebudayaan dan Pariwisata (DKOKP). Asisten Ekonomi dan Pembangunan Setda, Ir H Yoyon Indrayana MT mengatakan, penataan zonasi kawasan Bima, sebetulnya sudah ada termuat dalam Rencana Tata Wilayah Kota (RTRW) yang disahkan pada tahun 2011. Selain itu sudah ada Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan (RTBL) Kawasan Bima. Tentu ini bisa menjadi pijakan dan pedoman kepada siapapun nanti yang akan mengelola kawasan bima. \"Kalau saya sepintas secara umum, kawasan Bima masih menjadi fungsi olahraga dan ruang terbuka hijau kota,\" ulasnya. Sementara itu, Tim Penilai Dampak Ekonomi dan Sosial DJKN Kemenkeu Muhammad Nahdi menyebutkan, pasca penyerahan aset Stadion Bima dari negara ke pemkot, selanjutnya memang menjadi tantangan berat. Sehingga ini harus dibicarakan bersama dengan semua pemangku kepentingan. Termasuk dengan asosiasi pedagang. Selain itu, pihaknya memberikan masukan agar kawasan stadion utama bima dikelola oleh UPT dan badan khusus. Karena apabila dikelola secara bersama akan sangat sulit untuk mengkoordinasikannya. Untuk proses hibah, dari Kemenkeu sudah menyelesaikan daftar aset. Surat permohonan dan dokumen juga sudah ada semua. Tinggal nanti sudah diserahkan tantangan lagi ke depan. Pemkot Cirebon bisa meniru GBK, yang jelas zonasinya. “Saya pkir setelah diserahkan pemkot sudah punya wewenang yang pasti,\" katanya. (jml)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: