Begini Lika-Liku Perjalanan Kasus Korupsi Jalan Rinjani-Bromo dan Mahoni

Begini Lika-Liku Perjalanan Kasus Korupsi Jalan Rinjani-Bromo dan Mahoni

Masyarakat Kota Cirebon dibuat geleng-geleng kepala. Pasalnya, kota wali yang selama dua tahun terakhirtampak adem ayem, nyatanya menyimpan sebuah pemasalahan berupa praktik kotor pengelolaan anggaran. Pada Senin 14 Januari 2019, Polres Cirebon Kota secara resmi mengumumkan proses penyidikan terhadap kasus dugaan korupsi proyek perbaikan Jalan Rinjani Raya-Jalan Bromo dan Jalan Mahoni Raya. Dalam penyidikan proyek senilai Rp599 juta itu, penyidik telah menetapkan satu orang tersangka yakni Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Cirebon berinisial YW. YW ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Dia diduga membuat kontrak yang tidak sesuai dengan prosedur lelanag. YW yang juga menjabat Sekretaris DPUPR Kota Cirebon itu juga ditengarai diduga mengurangi spesifikasi pekerjaan proyek. “Jadi tebalnya (aspal, red) jalan itu dikurangi,” kata Kapolres Ciko AKBP Roland Ronaldy Senin (19/1). Pada Jumat 18 Januari 2019, berkas tersangka YW akhirnya dinyatakan lengkap atau P21. Kepala Kejaksaan Negeri Kota Cirebon M Syarifuddin mengungkapkan, sudah menyelesaikan berkas perkara tersebut sesuai waktu batas yang ditetapkan, yakni 14 hari setelah diterima dari penyidik. Kemudian pada Jumat 18 Januari 2019, Kejaksaan Negeri Kota Cirebon menuntaskan penelitian terhadap berkas tersangka YW. Hal ini juga dikonfirmasi Kasat Reskrim Polres Cirebon Kota saat itu AKP Rynaldi Nurwan Sitinjak. “Sudah P21 (lengkap, red). Selanjutnya tinggal kita limpahkan ke kejaksaan,” ujar Rynaldi, Kamis 24 Januari 2019. Berkas perkara YW dinyatakan lengkap atau P21 setelah sempat dikembalikan kepada penyidik untuk dilengkapi. Dua kali penyerahan berkas tersebut yakni pada akhir Desember 2018 dan 7 Januari 2019. Berikutnya pada 31 Januari 2019, polisi mengumumkan 4 nama lain yang terlibat dalam persekongkolan jahat tersebut. keempat tersangka masing-masing berinisial S, HS, DD, dan K. Kapolres Ciko AKBP Roland Ronaldy menjelaskan S yang merupakan pensiunan PNS itu ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK). Sedangkan tiga lainnya adalah HS, DD, dan K merupakan pihak kontraktor dari CV Rajawali selaku pelaksana proyek. Sehingga total terdapat 5 tersangka dalam kkorupsi proyek yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Infrastruktur Pembangunan Daerah (IPD) tahun 2016 tersebut. Setelah 14 hari dilakukan penelitian oleh jaksa, berkas perkara 4 tersangka tersebut akhirnya dinyatakan lengkap atau P21. surat pemberitahuan dari Kejaksaan Negeri Kota Cirebon diterima pada Kamis 14 Februari 2019. Dalam surat tersebut dinyatakan bahwa berkas perkara 4 tersangka korupsi proyek senilai Rp 599 juta itu dinyatakan lengkap (P21). Dikonfirmasi terpisah, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Cirebon M Syarifuddin mengatakan, kejaksaan telah menyelesaikan penelitian berkas 4 tersangka tersebut. Surat pemberitahuan hasil penelitian berkas kasus proyek tahun 2016 itu disampaikan Kejari Kepada Polres Cirebon Kota pada Kamis 14 Februari 2019. Meski telah menyandang status tersangka para terduga pelaku korupsi masih melenggang bebas. Sejak ditetapkan tersangka, para pelaku masih menjalankan aktivitas dinas. Baru pada kamis (28/2) kemarin, kelima tersangka dijebloskan ke tahanan Mapolres Cirebon Kota. Para tersangka ditahan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Polres saat ini tinggal menunggu waktu pelimpahan tahap dua atau pelimpahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Kota Cirebon. (day)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: