Disdukcapil Tegaskan Pembuatan E-KTP Jangan Melalui Perantara

Disdukcapil Tegaskan Pembuatan E-KTP Jangan Melalui Perantara

MAJALENGKA–Laporan masyarakat terkait e-KTP palsu mulai diterima Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Majalengka sejak Desember 2018 lalu. Kasus terakhir dialami warga Desa Bantarjati, Kecamatan Kertajati, Kabupaten Majalengka berinisial CS, bulan ini. Hal tersebut disampaikan Kasi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) Disdukcapil Majalengka, Abu S Mulyana, Kamis (28/2). Menurut Abu, ES mengetahui e-KTP-nya palsu saat sedang mengurus BPJS. Jika melihat secara fisik e-KTP palsu tersebut tidak terlalu terlihat. Namun e-KTP palsu tersebut mudah diketahui saat dicek menggunakan smart card reader. ES yang baru pulang setelah bekerja sebagai TKI, saat itu mengurus e-KTP melalui perantara. “Katanya saat itu dia menggunakan perantara dan membayar Rp500 ribu. Tapi dia hanya menyerahkan pas foto dan tidak menjalani perekaman. Kami mengimbau kepada masyarakat agar tidak menggunakan jasa calo atau perantara saat membuat e-KTP atau administrasi kependudukan lainnya,” ujar Abu. Abu menjelaskan, e-KTP palsu tersebut menggunakan blangko kedaluwarsa. Melihat metodenya, seperti menggunakan mesin cetak offset. Terkait e-KTP kedaluwarsa, Disdukcapil sejak tahun lalu sudah melakukan pemusnahan secara berkala dua kali dalam sepekan. Teknisnya dengan lebih dulu merusak chip pada e-KTP kemudian membakar fisik e-KTP. Terkait e-KTP lama yang belum berlaku seumur hidup, Abu menegaskan statusnya tetap berlaku seumur hidup selama elemen data dinamis tidak berubah. Elemen data dinamis tersebut yakni alamat tempat tinggal, agama, status perkawinan, dan pekerjaan. Ditanya mengenai laporan ke kepolisian, dirinya mengatakan masih berkoordinasi dengan pimpinan dan belum melakukan laporan. “Kalau bicara kerugian, bagi dinas terkait nama baik karena bisa saja dianggap tidak profesional. Sementara bagi masyarakat, tentu akan kesulitan saat berurusan dengan pihak ketiga yang memerlukan adminduk,” tegasnya. Dari lima laporan atau penemuan e-KTP palsu tersebut, hampir seluruhnya berasal dari wilayah utara Majalengka. Masalah tersebut juga sudah diselesaikan, dan pemegang e-KTP palsu saat ini sudah memiliki e-KTP asli sesuai perekaman. Menurutnya, kasus tersebut menjadi menarik karena menjelang Pemilu. Disdukcapil sendiri sebetulnya sudah pernah melakukan penelusuran, namun hingga saat ini belum mengetahui produsen atau sindikat yang memproduksi e-KTP palsu tersebut. Salah satunya terkait e-KTP palsu milik ES yang dicetak 13 November 2017, sementara e-KTP asli milik ES baru dicetak sesuai perekaman 20 Februari 2019. (iim)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: