Plt Kadis PUPR Kota Cirebon dan 4 Tersangka Lain Dipindahkan ke Rutan Cirebon

Plt Kadis PUPR Kota Cirebon dan 4 Tersangka Lain Dipindahkan ke Rutan Cirebon

CIREBON-Pindah tempat. Lima tersangka kasus korupsi paket proyek peningkatan Jalan Rinjani Raya-Jalan Bromo dan Jalan Mahoni Raya diserahkan penyidik Polres Cirebon Kota (Ciko)  ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cirebon, Selasa (5/3). Jika sebelumnya mereka mendekam di ruang tahanan Mapolres Ciko, Selasa (6/3), mereka menghuni Rutan Klas 1 Cirebon. Lima tersangka yang diserahkan masing-masing YW, S, HS, DD dan K. Tersangka YW merupakan Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), S adalah pensiunan sekaligus mantan kabid di dinas yang sama. Adapun HS, DD dan K merupakan pihak kontraktor atau pelaksana proyek dari CV Rajawali. “Hari ini (Selasa, red) kita limpahkan. Sebelumnya kami sudah lakukan penahanan sejak hari Kamis 28 Februari,” ujar Kapolres Cirebon Kota AKBP Roland Ronaldy. Kapolres Cirebon Kota juga membeberkan bagaimana modus para tersangka mengambil keuntungan dari pelaksanaan proyek perbaikan jalan Rinjani-Bromo dan Jalan Mahoni. Proyek yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Infrastruktur Pembangunan Daerah (IPD) Tahun 2016 itu menjadi bancakan tiga tersangka. Yakni tersangka S selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) bersama HMS dan K dari CV Rajawali, pelaksana proyek. Kapolres AKBP Roland Ronaldy menjelaskan, kasus tersebut bermula ketika pengerjaan proyek tersebut tidak sesuai dengan spesifikasi yang telah ditentukan dalam kontrak. Di mana dalam  Kontrak Pekerjaan Nomor: 04/PPK-SP/PJRR-BJMR/IX/2016, tanggal 22 September 2016, ketebalan rata-rata hasil perkerasan jalan/Pengaspalan rata-rata setebal 3 cm. ”Namun yang terpasang di lapangan hanya rata-rata sejumlah 1.74 cm,” ujar Roland. Sehingga masih terdapat kekurangan volume pekerjaan penghamparan Lapisan Tipis Aspal Beton (lataston) sejumlah 1414,819 m2. Ironisnya, dan hal tersebut telah diketahui oleh tersangka YW, Plt Kepala Dinas PUPR Kota Cirebon. “Karena tersangka S dan HS sebelum dilakukan pembayaran, terlebih dahulu melakukan coredrill atau pengabilan sampel aspal beton secara bersama-sama,” imbuh mantan penyidik KPK itu. Namun, meski hasil pekerjaan tidak sesuai dengan spesifikasi, pembayaran tetap dilakukan sebesar 100% atau sesuai nilai kontrak, yakni Rp 599 juta.  Para tersangka sempat berupaya mengantisipasi adanya temuan ketika dilakukan pemeriksaan hasil pekerjaan. Tersangka S meminta uang sebesar Rp100 juta kepada tersangka HS, S beralasan uang tersebut akan digunakan untuk perbaikan pekerjaan. “Permintaan tersebut atas sepengetahuan tersangka  YW. Tersangka S katanya akan menyimpan uang tersebut,” jelas Roland.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: