Begini Modus Tersangka dan Aliran Uang Korupsi Proyek Jalan Rinjani-Bromo dan Mahoni

Begini Modus Tersangka dan Aliran Uang Korupsi Proyek Jalan Rinjani-Bromo dan Mahoni

CIREBON - Polres Cirebon Kota membeberkan bagaimana modus para tersangka mengambil keuntungan dari pelaksanaan proyek perbaikan jalan Rinjani-Bromo dan Jalan Mahoni. Proyek yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Infrastruktur Pembangunan Daerah (IPD) Tahun 2016 itu menjadi bancakan tiga tersangka. Tersangka S selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) bersama HMS dan K dari CV Rajawali, pelaksana proyek. Kapolres Cirebon Kota AKBP Roland Ronaldy menjelaskan, kasus tersebut bermula ketika pengerjaan proyek tersebut tidak sesuai spesifikasi yang telah ditentukan dalam kontrak. Di mana dalam Kontrak Pekerjaan Nomor: 04/PPK-SP/PJRR-BJMR/IX/2016, tanggal 22 September 2016, ketebalan rata-rata hasil perkerasan jalan/Pengaspalan rata-rata setebal 3 cm. \"Namun yang terpasang di lapangan hanya rata-rata sejumlah 1.74 cm,” ujar Roland. Sehingga masih terdapat kekurangan volume pekerjaan penghamparan Lapisan Tipis Aspal Beton (lataston) sejumlah 1414,819 M2. Ironisnya, dan hal tersebut telah diketahui tersangka YW, Plt Kepala Dinas PUPR Kota Cirebon. “Karena tersangka S dan HS sebelum dilakukan pembayaran, terlebih dahulu melakukan coredrill atau pengambilan sampel aspal beton secara bersama-sama,” imbuh mantan penyidik KPK itu. Namun, meski hasil pekerjaan tidak sesuai spesifikasi, pembayaran tetap dilakukan sebesar 100 persen atau sesuai nilai kontrak, yakni Rp 599 juta. Para tersangka sempat berupaya mengantisipasi adanya temuan ketika dilakukan pemeriksaan hasil pekerjaan. Tersangka S meminta uang sebesar Rp 100 juta kepada tersangka HS. S beralasan, uang tersebut akan digunakan untuk perbaikan pekerjaan. “Permintaan tersebut atas sepengetahuan tersangka YW. Tersangka S katanya akan menyimpan uang tersebut,” jelas Roland. Dalam pelaksanaanya, uang Rp 100 juta tidak digunakan untuk melakukan perbaikan Pekerjaan peningkatan jalan Rinjani Raya-Bromo dan jalan Mahoni Raya Kota Cirebon. Justru uang tersebut oleh tersangka S diserahkan kepada tersangka K sebesar Rp 50 juta. \"Dengan dalih, K selaku orang yang melaksanakan pekerjaan di lapangan, yang mana pekerjaan tersebut didapat melalui tersangka berinisial DD,” beber kapolres. Uang tersebut kemudian kembali diberikan kepada tersangka HS sebesar Rp 20 juta. Sedangkan sisanya disimpan tersangka S. “Berdasarkan laporan hasil audit dalam rangka penghitungan kerugian keuangan negara atas kasus proyek bersumber dari dana alokasi khusus-infrastruktur pemerintah daerah (DAK-IPD) Kota Cirebon Tahun Anggaran 2016 nomor: SR-826/PW10/5/2018 Tanggal 14 Nopember 2018, terdapat penyimpangan yang mengakibatkan kerugian Keuangan Negara sebesar Rp 205 juta (205.775.417,41),” pungkasnya. (day)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: