KPU Sebut Tidak Ada WNA Berdomisili di Kabupaten Cirebon

KPU Sebut Tidak Ada WNA Berdomisili di Kabupaten Cirebon

CIREBON-Bawaslu Kabupaten Cirebon memastikan tidak ada satupun WNA (warga Negara asing) yang berdomisili di Kabupaten Cirebon masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2019. Sementara itu, Disdukcapil mengungkapkan, ada sekitar 53 WNA yang bertempat tinggal dan mempunyai kartu identitas di Kabupaten Cirebon. Komisioner Bawaslu Kabupaten Cirebon Rahmat Hidayat mengatakan, setelah melakukan koordinasi, baik dengan Disdukcapil maupun KPU, pihaknya memastikan tidak ada satupun WNA yang masuk dalam DPT Pemilu 2019. “Kita sudah cek dan koordinasi, memang tidak ada WNA yang masuk DPT,” ujarnya. Terpisah, Kepala Disdukcapil Kabupaten Cirebon Moch Syafrudin kepada Radar Cirebon mengatakan, WNA yang pernah bertempat tinggal di Kabupaten Cirebon sebanyak 400 orang. “Kalau kita hitung dari tahun-tahun sebelumnya, WNA yang pernah tinggal di Kabupaten Cirebon ada 400 orang. Tetapi 400 orang itu, saat ini ada yang sudah pindah, ada pula yang pulang ke negaranya,” jelasnya. Namun WNA yang masih berdomisili dan memiliki kartu identitas, baik Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT) ataupun KTP, sekitar 53 orang. “Rinciannya WNA yang mempunyai SKTT ada sekitar 31 orang, sedangkan WNA yang memiliki KTP sebanyak 22 orang. Jadi, total ada 53 orang,” ungkapnya. Syafruddin menjelaskan, setiap WNA yang ingin memiliki SKTT harus memiliki Kartu Izin Tinggal Terbatas (Kitas) yang dikeluarkan Imigrasi. Untuk membuat KTP, WNA harus memiliki Kartu Izin Tinggal Tetap (Kitap). “Mereka harus ada Kitap, baru kita buatkan SKTT. Masa berlakunya juga disesuaikan dengan Kitap yang dimilikinya. Namun Kitas ini nggak bisa untuk membuat KTP. Baru kalau sudah punya Kitas kita proses pembuatan KTP. Dengan cara melakukan perekaman data dahulu, baru kita cetak KTP elektroniknya,” bebernya. Syafruddin menegaskan, meskipun blangko KTP WNI dan WNA sama, namun KTP tetap terdapat perbedaan. Pertama, ada masa berlakunya. Masa berlaku menyesuaikan dengan masa berlaku Kitap yang dimiliki WNA tersebut. Lalu untuk data digunakan dengan Bahasa Inggris dan jelas di situ tertera tulisan WNA. KTP yang dimiliki WNA bisa digunakan dalam berbagai keperluan. Selain untuk identitas, juga KTP WNA ini bisa digunakan untuk membuat SIM. Adanya KTP bagi para WNA, menurut Syafruddin, sudah sesuai dengan undang-undang. “Sudah sesuai UU 23 tahun 2006 yang diubah kepada UU 24 tahun 2013. Sehingga, adanya KTP untuk WNA ini sudah sesuai dengan ketentuan yang ada,” ungkapnya. Terpisah, Komisioner KPU Pusat Pramono Ubaid Tanthowi mengatakan, jika seseorang sudah masuk ke DPT, maka otomatis nama tersebut masuk ke TPS sesuai dengan domisili. Namun pihaknya telah meminta KPU daerah untuk melakukan verifikasi ulang dengan menggunakan data dari Dukcapil. “Nanti pencermatannya teman-teman dari daerah. Mereka akan mencermati nama yang sudah teridentifikasi. Yang di kabupaten A misalnya dicek juga nanti. Akan langsung ditemui di lapangan bisa diverifikasi langsung orangnya,” terang Pramono. Setelah verifikasi yang dilakukan sudah valid, dirinya memastikan lembaganya yakni KPU akan berkoordinasi dengan Bawaslu dan Dukcapil untuk menghapus nama WNA yang masuk ke dalam DPT. “Nanti hasilnya juga kita koordinasikan. Jika orang yang tidak punya hak pilih di coret,\" tandasnya. (den/fin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: